Dianggap Sengaja Tutup Mata Atas Pelanggaran Cakades Maskon, Pemkab Sumenep Resmi di PTUN kan

Sumenep, Jatim| suaranasiaonalnews.co.id Sebagai bentuk protes pada pemerintahan di Kabupaten Sumenep, Muh Hasin melalui kuasa hukumnya, Saiful Anwar SH. MH., menggugat, mem PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur. Kamis (26/12).

Menurutnya, ada indikasi bahwa Pemkab Sumenep sengaja melindungi, tutup mata atas pelanggaran yang kerap dilakukan Mohammad Maskon, Cakades terpilih pada Pilkades Serentak 2019 Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep lalu.

“Klien kami mengeluhkan atas sikap dari Pemkab Sumenep yang tidak tegas dalam menyikapi permasalahan di Pilkades Padangdangan. Bahkan seakan sengaja tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan Mohammad Maskon saat mengikuti penyeleksian administrasi Cakades. Demi mewujudkan keinginannya sebagai orang nomor satu di Desa Padangdangan, Maskon terbukti telah sengaja memanipulasi data, mempergunakan ijazah Aspal,” ujar Syaiful.

Dan pelanggaran tersebut juga pernah dilakukan Maskon saat pelaksanaan Pilkades di periode sebelumnya, hingga makin menguatkan dugaan, bahwa Pemkab Sumenep memang sengaja tutup mata atas pelanggaran yang di lakukan Maskon.

“Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan pada Pemkab. Kami sekedar menuntut keadilan dan kepastian hukum, harusnya Pemkab mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang kerap di lakukan oleh Maskon,” pungkasnya.

Menanggapi adanya gugatan dari masyarakat Desa Padangdangan yang melalui PTUN Surabaya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Ir. Edy Rasyadi mengatakan pada media ini, sampai saat ini pihak Pemkab Sumenep belum menerima adanya panggilan atau pemberitahuan dari PTUN Surabaya terkait gugatan tersebut. Jum’at (27/12).

Edy menuturkan, pihak Pemkab Sumenep sebenarnya kerap pula menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya permasalahan pada pelaksanaan Pilkades. Namun hampir kesemuanya bisa terselesaikan tanpa harus menjalani proses di persidangan. Dan dari sejumlah perkara tersebut sebagian besar yang jadi terlapor adalah para Panitia Pelaksana Pilkades.

“Sebenarnya kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang pelaksanaan Pilkades yang bermasalah. Namun hampir semuanya berhasil diselesaikan tanpa ada proses sidang. Kebanyakan yang jadi terlapor adalah para panitia pelaksana Pilkades,” terangnya.

Disinggung tentang permasalahan yang terjadi di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Edy dengan tegas mengaku tidak begitu tahu tentang awal cerita terjadinya permasalahan. Dan dikatakan pula olehnya, semua hal yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades, sejak tahap pertama sampai akhir merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari para panitia pelaksana Pilkades.

“Saya tidak tahu secara detail, awal permasalahannya seperti apa. Namun jika benar didapati salah satu Cakades memakai ijazah Aspal saat seleksi administrasi, maka panitia pelaksana Pilkades lah yang bisa memutuskan, diteruskan atau tidaknya proses Pilkades. Tapi yang pasti, kita tidak tahu tentang permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Statement Sekdakab terkait permasalahan di Desa Padangdangan mendapat respon negatif dari sejumlah tokoh masyarakat desa setempat. Salah satunya datang dari Nur Hasan, tokoh masyarakat Desa Padangdangan. Jum’at (27/12)

Hasan sangat menyayangkan jika Pemkab Sumenep sampai mengaku tidak mengetahui jika ada permasalahan terkait ijazah asli tapi palsu Paket A setara SD atas nama Mohammad Maskon, yang digunakan sebagai persyaratan dalam pencalonan Kepala Desa Padangdangan.

“Hal yang mustahil jika Pemkab sampai tidak tahu tentang permasalahan tersebut. Pasalnya pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu, pihak Dinas Pendidikan Kab. Sumenep melakukan klarifikasi. Menerbitkan Surat Keterangan yang berisi penegasan bahwa nama Mohammad Maskon tidak tercantum dalam database pelulusan yang dikeluarkan oleh Disdik Kab. Sumenep.

“Surat keterangan tersebut ditujukan kepada panitia pelaksana Pilkades Padangdangan, dan pastinya akan ada tembusan pada sejumlah instansi terkait terutama nya pada Bupati Sumenep,” tandas Hasan.

Menurutnya lagi, harusnya Pemkab Sumenep jangan tutup mata, bersikap tegas, turun tangan jika ada permasalahan yang nyata-nyata tak mampu diselesaikan oleh panitia. Pemkab Sumenep harusnya berani mengambil sikap, minimal lakukan pencegahan, arahan pada panitia pelaksana Pilkades agar tidak sampai terjadi suatu hal yang nantinya berpotensi terjadi tindak pelanggaran hukum.

“Kami rasa Pemkab Sumenep memang sengaja, tidak melakukan pencegahan sama sekali. Minimal Pemkab lakukan himbauan ataupun arahaan pada Panitia Pilkades agar tidak memberikan ruang gerak bagi oknum Cakades untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya. (And)