Wakil Ketua Umum DPN Peradi isi Materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Lhokseumawe

Lhokseumawe| suaranasionalnews.co.id –Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Fakultas Hukum IAIN Lhokseumawe, Rumah Hukum Indonesia dan DPN Peradi telah berlansung selama beberapa hari. (26/12) .

Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH yang hadir sebagai pemateri pada Kamis, 26 Desember 2019 mengatakan pelaksanaan PKPA ini sesuai amanat Undang-Undang No.18 tahun 2013 Idan advokat salah satu penegak hukum sesuai pasal 5 Undang-Undang Advokat. Siapapun ingin menjadi advokat harus melalui Pendidikan Profesi Advokat (PKPA).

Direktur Rumah Hukum Indonesia Ghozali Marbun menjelaskan PKPA di Lhokseumawe dilaksanakam sesuai standart yang telah ditetapkan DPN Peradi, Pak Shalih telah menjelaskan secara detail tentang Tugas-tugas Advokat dan Juga Organisasi Advokat.

Dekan Fakultas Syar’iyah IAIN Lhokseumawe, Dr. Mahlil Ismail, M.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa Advokat merupakan penegak hukum sesuai amanah Undang-Undang jadi para Advokat harus memperhatikan Sikap, Aspek Moral dan integritas, dekan Juga mengucapkan Terimakasih kepada DPN Peradi yang memberi kepercayaan kepada Fakultas Syar’iyah IAIN Lhokseumawe untuk bekerjasama dalam pelaksanaan PKPA ini.

Ketua Panitia PKPA Musrizal, SH mengatakan bahwa peserta PKPA sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umim Peradi Bapak Shalih Manggara Situmpul, SH,MH., dengan Jumlah Peserta yang bergabung 21 orang dari berbagai alumni yang ada di Aceh dan Materi yang disampaikan berkaitan dengan Profesi Advokat.

(Leodepari)