Proyek Tak Penuhi Standar Tak Akan Dibayar : Kata Kadis PU CKPP Banyuwangi

Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id   Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, Danang Hartanto menanggapi beredarnya pemberitaan dugaan proyek paving yang tidak sesuai spesifikasi (standar).

Proyek pavingisasi dimaksud berada di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Diketahui proyek tersebut milik rekanan PU CKPP Banyuwangi.

Menurut Danang, sebagai penyedia, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada rekanan, dalam pengerjaan proyek agar sesuai spesifikasi atau standar yang telah ditentukan.

Danang menegaskan, jika proyek yang dikerjakan pihak rekanan ditemukan adanya hasil yang tidak berkualitas akan terancam tidak dibayar.

“Untuk pavingisasi di Alasbuluh, jika memang tidak sesuai spek, kami tidak akan melakukan pembayaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Menurut Danang, untuk memastikan kualitas paving yang dipakai memenuhi standar atau tidak. Pihaknya nanti akan melakukan uji lab.

“Nanti waktu SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terakhir kita ambil satu-satu, kita lab. Kalau di bawah K-300 (kualitas paving) gak tak bayar. Kalau masih di K-300 kita bayar, tapi ada denda,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir dump truk di Banyuwangi bernama Arif protes setelah dikenakan denda saat melintasi jalan paving di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, beberapa waktu lalu.

Arif mengaku, dirinya melintasi trek jalan paving yang masih tahap pengerjaan itu, karena merupakan jalan satu-satunya menuju lokasi pekerjaan proyek berbeda di sekitar Pondok Pesantren Nurul Abror, desa setempat.

Namun, pihak pelaksana proyek pavingisasi di jalan menuju Pondok Nurul Abror ini meminta ganti rugi terhadap dirinya. Karena paving yang dilewati retak-retak akibat dampak dump truk tersebut.

“Padahal paving rusak yang lewat sana bukan hanya trek saya saja. Melainkan banyak dump truk lewat, karna pondok sedang melakukan reklamasi. Tetapi hanya saya yang di komplain untuk ganti rugi,” ungkapnya.

Merasa keberatan kepada pihak pengelola, Arif akan mengambil tindakan untuk memastikan kualitas paving yang digunakan di Jalan Desa Alasbuluh itu.

Seharusnya, kata dia, jika kualitas paving yang digunakan yakni jenis K-300 ke atas atau sesuai standar, maka tidak akan pecah.

“Jadi, saya akan ambil tindakan untuk melakukan uji lab beton di laboratorium independen, guna melihat kualitas paving yg di gunakan CV rekanan Dinas PU CKPP Banyuwangi tersebut,” katanya.

“Jika nantinya saat uji lab ditemukan hasil dimana kualitas paving yang digunakan tidak memenuhi standar. Akan saya tempuh ke jalur hukum,” tutupnya. (Hry)