DPRD Kabupaten Sumenep Sepakat Tuntaskan Pembahasan Raperda Sebelum Akhir Jabatan

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep mencanangkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal ini disampaikan oleh Hasan Basri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD sumenep “Ada 27 Raperda untuk tahun 2024 ,21 usulan hasil prakarsa Legeslatif dan 6 Raperda inisiatif Eksikutif termasuk Raperda wajib yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Selasa (16/01/2024).

Pihaknya mengatakan “Beberapa Raperda dari 21 Raperda usul prakarsa Legeslatif sebenarnya selesai dibahas di tahun 2023. Namun, karena masih tahap fasilitasi dan belum diundangkan, maka dimasukkan kembali di 2024.

”Yang selesai dibahas, masih tahap fasilitasi dan belum diundangkan diantaranya adalah Raperda Reforma Agraria, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, dan Raperda Desa Wisata,”ungkapnya.

Hingga saat ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD belum memutuskan jadwal pembahasan Raperda 2024. Namun, Hasan memperkirakan mulai Maret mulai dibahas.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhari memastikan, momentum Pemilu 2024 tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Legislatif termasuk dalam membentuk Perda, meski sejulah Anggota DPRD disibukkan dengan kegiatan Pemilu,Fraksi-Fraksi di DPRD bersepakat untuk menuntaskan pembahasan Raperda sebelum masa jabatan priode 2019-2024 berakhir.

”Bapemperda tidak ingin produktifitas legislatif dalam menghasilkan produk hukum daerah merosot turun, tentu hal ini merupakan salahsatu bentuk pertanggung jawaban terhadap konstituen menjelang diakhir masa jabatan di 2019-2024, “ungkap Ahmad Juhari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep. (Duk)