Diduga “Ada Ketidakberesan Pengelolaan Kios” Panguyuban Pasar Anom Gelar Unjuk Rasa

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.idPeguyuban Pasar Anom menggelar Unras diarea Pasar Anom Sumenep jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep lantaran dinilai ada ketidakberesan terhadap tata kelola salah satu kios, pada Senin,04/12/2023.

Puluhan massa yang didampingi Kuasa Hukumnya ini dalam orasinya mengatakan bahwa pihak pasar tidak boleh kalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM, Media, maupun Advokat sekalipun yang hendak menguasai pasar tradisional (Pasar Anom,red) tersebut.

Menurut kuasa hukum aksi, Kamarullah SH., selain menyampaikan orasinya pihaknya juga meminta agar membuka kios milik Fathor Rahman yang berada di area Pasar Anom tersebut yang merupakan pemilik sah.

“Jadi kalau kios ini, kita kaget kok tiba-tiba kios klien kami ada yang menggembok, setelah kami tanyakan ke pihak pasar ternyata juga tidak tahu, ini kan aneh,” kata Kamarullah.

Lebih jauh, menurut dia berdasarkan Surat Perjanjian Pasar yang ditandatangani oleh Diskopumkm dan perindag Sumenep dengan Kliennya dengan Nomor; 602/ANM/BS-14/435.109.5/2023.

Disinggung kenapa pemilik sah kios (Fathor Rahman,red) bisa tidak tahu kalau ada pihak lain memasukkan dan mengelola tempatnya, Kamarullah menjelaskan,”Lha iya tidak tahu herannya siapa kok tiba-tiba terkunci karena kebetulan klien kami ada hajatan di luar kota,” terangnya.

“Tidak pernah ada transaksi dengan pihak lain baik itu jual beli maupun disewakan kembali karena itu tidak diperbolehkan di Perbup,” tambah Kamarullah.

Oleh karenanya semua barang yang ada di dalam yang merupakan lokasi dari kliennya tersebut hendaknya dikeluarkan dan ditempatkan di kantor pengelola pasar.

“Kalau dikonfirmasi kepada kita, ada sekitar sepekan terakhir karena terburu-buru keluar kota,” jelasnya.

Ditanya ada kalimat oknum LSM, Wartawan dan Advokat dari orasi yang disampaikan, Kamarullah memaparkan bahwa sebelumnya ada yang mengaku-ngaku tetapi setelah kami cek justru tidak ada.

“Sedikit-sedikit LSM, Wartawan ataupun Advokat, namun setelah di cek ternyata bukan. Kan ada yang mengaku pengacara, setelah di cek ternyata bukan. Bukan oknum lagi ini tapi sudah abal-abal. Kalau oknum kan melakukan perbuatan di luar ketentuan Tapi kalau ini kan sudah bukan bagian dari itu.” Tukasnya

Dia perjelas bahwa apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan silakan laporan ke pihak pasar dan apabila ada unsur pidananya silakan laporan ke Aparatur Penegak Hukum.

Ditempat yang sama, Kepala Pasar Anom, H. Ibnu Hajar saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya beberapa hari sebelumnya ada yang meminta untuk membuka, tapi dirinya hanya membuka gembok tidak sampai membuka toko.

“Saat ini, ada Unras pemilik toko (Pemegang SP) yang juga meminta gemboknya dibuka, tetapi kami perjelas lagi bahwa kami hanya membuka gembok dan tidak membuka tokonya,” kata Kepala Pasar.

Disinggung sebelumnya, Apakah sebelumnya ada kericuhan terkait masalah kios yang menjadi persoalan tersebut, Kepala Pasar Anom memaparkan bahwa sebelumnya kios tersebut milik haji Asmaul Husna, lalu senang beberapa tahun ditempati ponakannya yang bernama kholida.

“Selang pertengahan tahun si Asmaul Husna ini menyerahkan kembali kepada dinas yang kemudian dimohon oleh pak fathor. Sehingga saat ini pemilik surat perjanjian itu adalah yang bersangkutan,” terang H. Ibnu Hajar.

Artinya, menurut H.Ibnu Hajar bahwa isi barang di dalam tersebut adalah milik Kholida yang sebelumnya merupakan ponakan dari pemilik Surat Perjanjian (SP) sebelumnya.

Haji Ibnu memperjelas kembali bahwa pihaknya tidak tahu terkait persoalan yang ada di kios Pasar yang dikelolanya tersebut,”cekcok termasuk gembok pertama yang dibuka maupun yang diganti kami tidak tahu.” Pungkasnya. (Duk)