“Optimalkan Kinerja Desa” BPPKAD Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Sebesar Rp. 5,6 milyar

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) siap mencair Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (DBH PDRD) tahun 2023. Senin, 4 Desember 2023.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPPKAD Sumenep Titi Suryati, melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Suhermanto.

Menurutnya, pencairan DBH PDRD di awal bulan Desember 2023 sudah bisa dicairkan, sebab penghitungan dan dananya sudah ada di Kas Daerah tinggal di transfer ke rekening kas masing-masing Desa.

“Tadi pagi kita sudah melakukan Rakor (Rapat Koordinasi, red) dengan Sekda bersama AKD se Kabupaten Sumenep, dalam rangka sosialisasi pencairan DBH PDRD, ” ungkapnya kepada media Senin (4/12/2023).

Adapun total DBH PDRD yang akan di kucurkan Pemerintah Daerah kepada semua desa di Kota Keris itu mencapai Rp 5,6 milyar.

“Saat ini desa yang paling tinggi penerimaan adalah Desa Kolor sekitar Rp 100 juta lebih,” ungkap Herman.

Suhermanto Kabid P3EPD DPPKAD Sumenep menjelaskan “Adapun porsi bagi hasil pajak yang di dapatkan oleh masing-masing Desa tidak sama tergantung hasil pengumpulan pajak dan retribusi tiap tahunnya.

“Bagi hasil yang diberikan kembali kepada Desa sebesar 10 persen dari pendapatan PBB dan retribusi yang berhasil dikumpulkan pemerintah Daerah, ” ungkapnya.

“Dari 10 persen itu masing-masing yang diterima Desa tidak sama, sebab konsepnya dibagi dua,yakni 40 persen dibagi rata sementara 60 persennya proporsional. Jadi yang paling tinggi pengumpulan PBB-nya maka makin besar pula bagi hasilnya,” imbuhnya

Sementara yang 60 persen dari yang 10 persen yang diberikan oleh pemerintahan daerah itu, sambung Herman, persentasenya masih dibagi tiga lagi.

“Yakni, penerimaan PBB dengan porsinya 80 persen, DBHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 10 persen dan restribusi parkir 10 persen, ” terang Herman.

Tujuannya pemerintah daerah memberikan kembali DBH PDRD adalah untuk mendorong Kepala Desa agar mengajak masyarakatnya untuk mengoptimalkan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Sebab Pemkab Sumenep setiap tahun melalui BPKAD pasti menyalurkan DBH PDRD yang merupakan akumulasi penerimaan dari seluruh pajak dan restribusi yang diterima selama 1 tahun oleh pemerintah,” ujarnya menegaskan.

Sementara untuk penggunaan DBH PDRD tersebut diprioritaskan bagi aparat atau petugas yang mengantarkan dan menagih pelunasan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) di desa kepada masyarakat.

“Anggaran DBH PDRD itu dalam regulasinya diprioritaskan bagi pengantar SPPT kepada masyarakat. Namun, jika ada lebihnnya bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya sesuai program prioritas masing-masing Desa, ”tutup suhermanto Kabid (P3EPD) Sumenep. (Duk)