PERAK Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Rusus Nelayan Takalar

Makassar | suaranasionalnews.co.id – Laporan pengaduan dugaan korupsi Proyek pembangunan rumah khusus (rusus) nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar sebanyak 25 Unit yang di kerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri sudah diproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut dilaporkan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/19). Sebelumnya sempat terjadi insiden dimana surat laporan LSM PERAK dinyatakan hilang dan tidak teregister. Namun, pihak Kejati Sulsel segera mengklarifikasi jika laporan tersebut sudah diproses.

“Hasil penulusuran dan investigasi kami, pihak kontraktornya sudah dipanggil ke Kejati. Jadi, kami merasa janggal kalau laporan kami hilang,” terang Abd. Rahman MS selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Kontroling LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (24/12/19).

Pihaknya meminta Kejati Sulsel Profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi uang negara tersebut.

“Kami mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan kami,” tegas Rahman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Andi Usama saat dikonfirmasi membenarkan, laporan sudah diterima dan sedang dalam proses.

“Setelah laporan diterima, pimpinan kemudian mendisposisi kepada bidang mana yang ditunjuk untuk menelaah. Kemudian hasil telaahan di masukkan kembali untuk menentukan tindakan apa yang akan diambil,” tulisnya via Whattsapp, Senin (23/12/19).

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.447.919.000.

Dijelaskan, dalam laporan tersebut LSM PERAK menduga kuat besi dan juga kayu yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga dianggap berpotensi merugikan Negara.

LSM PERAK juga menyayangkan pengawasan Tim TP4D Kejati Sulsel yang kecolongan dengan adanya penggunaan material diduga tidak sesuai RAB.

Selain itu, LSM PERAK juga menduga adanya pembiaran dan adanya indikasi kerjasama antara Kepala Satker, PPK dan Kontraktor.

(Fajar Udin)