Babinsa Dungkek Blusukan Ke Kampung Berikan Bantuan Sosial

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang di tetapkan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat, Babinsa Koramil 0827/17 Dungkek blusukan ke perkampungan salurkan bantuan sosial dari pemerintah berupa beras 5 kg/orang kepada warga yang terdampak PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Minggu (25/7/2021).

Dengan adanya bantuan dari pemerintah maka masyarakat yang terdampak akibat pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Dungkek, Sumenep dapat terbantu dan mengurangi beban ekonomi keluarga.

Danramil 0827/17 Dungkek Kapten Inf Abdul Rahman mengatakan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bantuan dari pemerintah agar dapat tepat sasaran yaitu untuk masyarakat yang benar-benar terdampak akibat Covid-19.

“Ini bantuan beras dari pemerintah dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 mudah-mudahan berkah,” pungkasnya. (Pendim 0827)