Bangun Kerjasama Baik Direktur Dr. Erliyanti.M.Kes, RSUDMA Tandatangani MoU Dengan Kejari Sumenep

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Moh. Anwar bersama Kejaksaan Negeri Sumenep lakukan penanda tanganan MoU (Memory Of Understanding) tentang pemberian jasa hukum keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) yang bertempat di Aula RSUD Moh. Anwar Sumenep. Selasa (14/11/2023).

MoU antara RSUDMA Sumenep dengan Kejari Sumenep sebagai langkah dalam membangun kerjasama positif dibidang hukum serta pemberian jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Direktur RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., menyampaikan terimakasih dan menyambut baik MoU dengan Kejaksaan Negeri atas kerjasamanya karena kami awam tentang hukum, sehingga kedepan kami akan lebih profesional dalam melayani kesehatan di RSUD,” tuturnya.

“Pihaknya akan lebih mengetahui tentang hukum yang berdampingan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan”sehingga nantinya dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus tahu kepastian hukum saat melakukan tindakan medis,” imbunya.

Dr. Erliyati berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar tidak bosan memberikan konsultasi hukum kepada RSUDMA dibawah pimpinannya tersebut.

“Dimana kita sekarang ini akan menghadapi UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang sampai saat ini, kami jujur belum mengerti dan memahaminya.” Tandasnya.

Ditempat yang sama, Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH., mengatakan dengan keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tentunya dapat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep.

“Sebagaimana yang tertuang pada pasal 34 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Trimo, SH, MH.

Dimana, kata Trimo, SH, MH., Kejaksaan Republik Indonesia dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya.

“Baik itu, Pemerintah ataupun instansi pemerintah lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terang orang nomer wahid di jajaran Korps Adhiyaksa Sumenep ini.

Dirinya menyebutkan, bahwa RSUD Sumenep ini adalah bagian kesatuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Sumenep,“Dengan begitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum keperdataan kepada RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep,” tegasnya.

Kajari sumenep Trimo.SH.MH. berharap dengan terselenggaranya MoU ini dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan peran memberikan jasa hukum dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pendampingan hukum kepada RSUD dan menyelesaikan persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep dengan profesional.”tutup Trimo.SH MH.Kejari Sumenep. (Duk)