Seakan di Peti Es kan, Penyelesaian Kasus Dana Revolving Enam OPD Kian Buram

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipertanyakan keseriusannya menyikapi atas laporan dugaan korupsi berjamaah dari sisa dana revolving (dana bergulir) senilai Rp3,5 Milliar pada enam dinas selaku leading sector dengan penyalur Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Pasalnya, hingga saat ini surat laporan resmi oleh salah satu masyarakat setempat, Ried, atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada enam dinas leading sector tersebut tidak ada kejelasan.

Adapun enam dinas leading sector dilingkungan Kabupaten Sumenep itu yaitu Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai penyalur dana (pola chanelling).

Yang mana permasalahan dari keenam dinas dilingkungan Kabupaten Sumenep yang menjadi leading sector tersebut, langgar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10.

“Jadi kami telah menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di lingkungan Pemkab Sumenep, surat yang kami sampaikan telah diterima langsung oleh pihak Kejari Sumenep, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut kejelasannya,” terang Ried, bertanya-tanya seraya menyatakan untuk getol mengawal, Rabu (3/6/2020).

Ried menjelaskan, bahwa sisa dana revolving (dana bergulir) mekanisme pengelolaan dana bergulir pada neraca Kabupaten Sumenep per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.511.173.432,00 belum mewadahi yang menunjukkan bahwa dana bergulir masih terdapat saldo senilai Rp3.511.173.432,00, namun telah dilakukan penyisihan.

Selain itu diketahui, dana bergulir disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar dalam rangka program penguatan modal usaha yang dimulai dari Tahun 2003 kemudian dilanjutkan hingga Tahun 2005, dengan pengelolaan dana bergulir tersebut ditangani oleh enam dinas Kabupaten Sumenep sebagai leading sector.

“Dimana pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Sumenep didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan enam dinas leading sector tertanggal 5 Mei 2003,” jelasnya, itu berdasarkan data sekunder terlampir yang dikantongi.

Adapun untuk sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas-dinas dilingkungan Kabupaten Sumenep yang menjadi leading sector.

“Sehingga analisis kami dana bergulir sudah masuk dalam kategori macet dan tidak ada perkembangan penyelesaian pelunasan yang signifikan. Termasuk nilai dana bergulir yang masih ada pada debitur per 31 Desember 2019, dan nilai penyisihan dana bergulir tidak tertagih secara rinci sesuai kategori penyisihan piutang dana bergulir,” ungkapnya.

Bahkan diketahui, sumber dari Buku l LHP BPK RI Nomor : 69.A/LHP/XVlll.SBY/05/2018/ Tanggal : 28 Mei 2018, berdasarkan konfirmasi dengan pihak manajemen BPRS Bhakti Sumekar Sumenep beberapa tahun sebelumnya pernah dilakukan upaya koordinasi antara Pemkab Sumenep dan BPRS dengan melibatkan pihak Kejaksaan yang menghasilkan pengembalian dana yang signifikan.

“Namun saja sampai sekarang belum ada lagi kegiatan koordinasi yang dilakukan dalam rangka intensifikasi penagihan dana bergulir yang macet tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya juga lanjut Ried menyatakan, pihaknya telah menemui Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Sumenep untuk upaya konfirmasi menanyakan yang meliputi diantaranya.

Pertama dapatkah BPRS Sumenep menunjukkan wujud fisik agunan. Kemudian kedua terkait isi dalam perjanjian dengan enam dinas leading sector dilingkungan Kabupaten Sumenep itu.

“Hanya saja Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Sumenep kesannya menghindar dari tanggung jawabnya,” akunya, seraya kembali mempertanyakan ada apa? dengan upaya penagihan terhadap dana bergulir yang macet itu belum optimal.

Sehingga atas itu pihaknya sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep benar-benar serius menyikapi dengan menindaklanjuti laporan itu, untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Serta juga pihaknya meminta dengan menekankan dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut supaya korps Adhyaksa yang ada di Kabupaten ujung timur Madura tersebut bertindak secara profesional.

Termasuk juga pihaknya menyatakan yang pastinya terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep itu, akan melayangkan surat tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beserta kepada Jaksa Pengawas. (And, Tiem)