Kadis PMD Sumenep Tegaskan Pilkades PAW Akan Terlaksana Selepas Pilkada

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id Pelaksanaan Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) beberapa desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diselenggarakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember mendatang tahun 2020.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, terdapat beberapa desa yang akan mengikuti PAW. Diantaranya yang siap melaksanakan itu Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk dan Campor Timur, Kecamatan Ambunten.

Dua desa ini telah melakukan semua proses tahapan pelaksanaan. Selanjutnya di Desa Pancor, Kecamatan Gayam dan Nunggunong.

“PAW ini dilaksanakan terhadap yang kepala desanya berhenti. Berhenti karena dalam banyak hal, misalnya meninggal dunia atau diberhentikan terhadap yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka disitulah berlaku ketentuan pilkades antar waktu,” terang Moh Ramli, Kepala DPMD Sumenep pada tim media ini, Senin (26/10/2020).

Kepala DPMD Sumenep melanjutkan, kalau sisa masa jabatannya tidak sampai satu tahun, maka bupati (Bupati Sumenep-red) cukup menunjuk PJ. Menurut dia PJ nantinya dari PNS.

Moh Ramli mengatakan, untuk di tahun 2020 ini diawal sebetulnya sudah ada dua yang prosesnya jalan, yakni di Kecamatan Guluk-guluk dan Ambunten. Namun ternyata di tengah perjalanan proses tahapan ada surat dari Kementerian dalam Negeri bahwa untuk ditunda sampai selesainya pilkada tanggal 9 Desember mendatang.

“Sehingga di dua desa itu, Desa Penanggungan dan Desa Campor Timur, pelaksanaannya kita cut ditunda dan dilanjutkan setelah tanggal 9,” jelas Moh Ramli.

Kapan pelaksanaannya, menurut Kepala DPMD Kabupaten Sumenep ini, pada pokonya menunggu saja. Karena itu tergantung tahapan di panitia. Sebab PAW ini tidak harus serentak.

“Ternyata masih ada dua desa lagi yang informasinya ada yang meninggal lagi, yakni di Nunggunong dan di Pancor, Gayam. Kami sudah buka data, ternyata dua desa itu juga sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun,” kata Moh Ramli.

Sehingga dari itu, jelas Ramli, berlaku ketentuan PAW. Dalam rangka memfasilitasi pilkades antar waktu itu, maka bupati (Bupati Sumenep-red) akan menunjuk pejabat sementara dari PNS.

“Jadi untuk yang dua desa ini, Desa Penanggungan dan Desa Campor Timur ini tahapannya sudah berjalan, tinggal pelaksanaan forum musyawarah,” ujar Kepala DPMD Sumenep, searaya mengatakan pilkades antar waktu ini kan endingnya adalah musyawarah pemilihan.

Maka dari itu nanti, kata Ramli, untuk dua kecamatan ini tinggal musyawarah desanya. Karena untuk tahapan-tahapan yang lain, seperti pendaftaran, penyaringan dan penentuan hak pilih sudah selesai.

“Jadi, tinggal final di pelaksanaan musyawarah desa untuk pemilihan secara musyawarah itu,” terang Ramli. Selanjutnya untuk dua desa lainnya itu diakui, masih belum ada proses tahapan.

Pihaknya tidak bisa memastikan, dalam pelaksanaan yang mengikuti pilkades PAW nantinya tetap terdapat empat desa itu, apa bertambah. Menurut Ramli, sebab dinamika jabatan itu tidak ada yang bisa menjamin.

Sementara untuk pembiayaan sendiri, kata Kepala DPMD Kabupaten Sumenep ini, sepenuhnya dibebankan pada APBD desa di tingkat desa.

“Hanya pelantikannya saja yang dianggarkan di kabupaten. Jadi, kalau teknik pelaksanaan di desa sepenuhnya tanggung jawab desa melalui APBD desa,” papar Ramli. (And, Tiem)