Tanpa di Dasari Payung Hukum Jelas, DPKS 21-25 Layak Untuk di Bubarkan

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Polemik Soal rekrutmen/pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep yang dinilai cacat prosedur atau cacat hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) nampaknya semakin keruh.

Karena, selain tidak punya payung hukum yang jelas, menggunakan kebijakan yang ugal-ugalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diduga telah melakukan rekrutmen yang prosesnya dinilai LBH FORpKOT sebagai alat seremonial dan formalitas.

“Semua proses hanyalah formalitas belaka,”. Singgung anggota Peradi yang saat ini aktif mengawal kebijkan pemerintah tersebut.

Lebih lanjut Ketua LBH FORpKOT itu menyampaikan, bahwa dalam keseluruhan proses pembentukan DPK Sumenep tahun 2021 kemarin ditengarai adanya dugaan permainan dan mengutak atik hasil tes peserta calon anggota DPK Sumenep untuk periode 2021-2025.

Bahkan Herman menantang pihak-pihak terkait dalam hal ini, Bupati Sumenep, Dinas Pendidikan Sumenep dan Tim Seleksi (Timsel) untuk membuka data terkait calon DPK Sumenep agar publik Sumenep mengetahuinya.

“Karena kami menemukan adaya dugaan mengubah hasil tes wawancara sesuai pesanan, maka penting dan wajib Bupati dan Disdik Sumenep serta Timsel untuk buka arsip proses rekrutmen,” tantang Herman, saat dimintai keterangan di salah satu kedai kopi, Rabu, 19 Januari 2022.

Lebih parahnya lagi, kata dia, di dalam proses rekrutmen tersebut diduga adanya paket jadi sebelum ujian. Sehingga dirinya menuding jika itu cacat etik. Dan hal itu merupakan preseden buruk dan dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Sumenep.

“Artinya, proses itu sudah cacat hukum karena tak didasari Perbup dan cacat etik karena Paketan Alias Paket Jadi. Sehingga pantaslah Komisi IV DPRD Sumenep akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran 11 anggota DPKS periode 2021-2025 saat gelar audiensi kemarin,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ketua LBH FORpKOT kabupaten Sumenep, Herman Wahyudi, SH., Menyampaikan bahwa Dengan lahirnya PP No. 57 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, PP No. 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

Jika DPKS ini tetap dibiarkan, kata Herman, maka berpotensi akan merugikan keuangan Negara. Karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten.

“Dan Sumenep ini kan Kabupaten bukan sebuah Kerajaan. Jadi sudah seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Negara. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, ya harus dibubarkan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersepakat akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026 yang masih hitungan Minggu dikukuhkan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. SH., saat menggelar audiensi dengan LBH FORpKOT Sumenep dan perwakilan dari Bupati Sumenep.

Abu Hasan. SH., mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dalam perjalanan audiensi, dirinya sepakat dengan usulan LBH FORpKOT untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026.

“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya, di ruang komisi IV DPRD Sumenep. Senin, 17 Januari 2022.

Karena menurutnya, lanjut dia, apa yang didengar dan apa yang dirinya lihat, bahwa untuk pembentukan DPKS ini tidak ada payung hukumnya atau tidak ada regulasi yang melindungi. Sehingga, dirinya menyebutkan ketika sebuah Lembaga yang sudah dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah lebih baiknya untuk dibubarkan.

“Jadi saya pribadi dan insya allah ini akan menjadi keputusan Komisi, kita Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026,” tandasnya. (Red, Tiem)