Bertepatan Dengan HUT RI ke 76, Bupati Sumenep Launching Layanan Pengaduan Call Center 112

Sumenep – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pemerintan Kabupaten Sumenep luncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112.

Layanan call center 112 merupakan sebuah terobosan baru yang dikhususkan untuk merespon kejadian yang membutuhkan penanganan secepat mungkin.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, layanan call center 112 dikhususkan untuk merespon segala aduan masyarakat yang bersifat kedaruratan seperti kebakaran, pencurian dan lain sebagainya.

“Semua kejadian yang bersifat kedaruratan bisa dilaporkan ke call center 112 ini,” ujarnya.

Menurutnya, Banyak kelebihan yang diberikan oleh layanan center 112 ini, selain responnya yang cepat, cara pengaplikasianya juga sangat mudah, karena bisa diakses melalui semua operator telepon baik handphone maupun telepon rumah dengan bebas biaya.

“Yang jelas, layanan ini sangat membantu terhadap masyarakat karena dari laporan ke tindakan tidak memerluakan waktu lama paling lambat tiga menit,” ujarnya.

Maka dari itu, suami dari Nia Kunia ini meminta kepada seluruh OPD terkait untuk selalu responsip dalam implementasi pelaksanaan call center 112 ini.

“Kecepatan dan ketepatan OPD terkait dalam merespon setiap laporan yang masuk harus menjadi satu kesatuan agar pelaksanaa call center bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, layanan call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang terintegrasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini dikhususkan untuk mererpon kejadian yang bersifat kedaruratan seperti seperti darurat medis, kebakaran, gangguan keamanan, bencana alam, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, atau layanan darurat lainnya.

Konsep penyelenggaraan panggilan darurat 112 di antaranya, layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Di indonesia Kabupaten Sumenep merupakan Kabupaten ke-69 yang telah menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112, sementara untuk diwilayah Jawa Timur, Sumenep merupakan Kabupaten ke-11 dan Kabupaten pertama di Madura yang melaksanakan layanan call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. (Red, Nri)