Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id – Semangat memperluas akses keadilan hingga pelosok desa dan wilayah kepulauan menggema di Kabupaten Sumenep. LBH ACHMAD MADANI PUTRA DAN REKAN-REKAN menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pelatihan ini menjadi langkah nyata memperkuat peran paralegal sekaligus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa agar masyarakat kecil lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum.
Ketua pelaksana kegiatan, Kamarullah, SH, MH, menegaskan bahwa kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki ratusan desa, termasuk wilayah kepulauan, menjadi tantangan besar dalam pelayanan hukum.
Menurutnya, akses bantuan hukum tidak bisa hanya terpusat di perkotaan, sementara masyarakat kepulauan kerap kesulitan menjangkau layanan hukum saat menghadapi persoalan.
“Sumenep memiliki ratusan desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu pelayanan bantuan hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pos bantuan hukum desa,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan paralegal desa menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memiliki ruang konsultasi, mediasi, sekaligus pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya dan jarak.
Kamarullah juga menekankan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa membutuhkan dukungan serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa agar program tersebut tidak berhenti sebatas seremoni.
Meski jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kuota kementerian, pihaknya memastikan penguatan paralegal akan terus diperluas dengan menggandeng berbagai perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa LBH ACHMAD MADANI PUTRA DAN REKAN-REKAN telah menangani ribuan perkara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, bantuan hukum gratis merupakan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat kecil yang sering kali tidak memiliki kekuatan menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil. Pos bantuan hukum desa nantinya diharapkan menjadi tempat masyarakat mencari solusi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik besar,” katanya.
Tak hanya persoalan hukum umum, pihaknya juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai membutuhkan perhatian bersama melalui edukasi hukum sejak tingkat desa.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Staf Ahli Bupati Hizbul Wathan, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan paralegal tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan hingga menyentuh masyarakat akar rumput.
“Hukum jangan sampai hanya dipahami dan dijangkau oleh kalangan tertentu. Kehadiran paralegal di desa menjadi jembatan penting bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu mediasi, edukasi hukum, hingga penyelesaian persoalan secara damai di tengah masyarakat.
Karena itu, para peserta pelatihan diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
Dukungan serupa juga datang dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dalam sambutannya, pihak Kanwil menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa menjadi langkah penting untuk memperkuat akses keadilan masyarakat hingga tingkat desa dan kepulauan.
Menurutnya, paralegal diharapkan mampu menjadi mediator berbagai persoalan sosial maupun hukum sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
“Kerja bantuan hukum memang membutuhkan keikhlasan. Namun pengabdian untuk masyarakat akan selalu memberikan manfaat besar bagi banyak orang,” tuturnya.
Pelatihan paralegal tersebut kemudian resmi dibuka sebagai bagian dari gerakan memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa terpencil di Kabupaten Sumenep. (Tiem)






