Tim P2TL PT. PLN Rayon Bumi Abung Diduga Arogan Terhadap Konsumen

Lampung Utara|suaranasionalnews.co.id Tim Penertiban pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) selaku vendor internal dari pihak PT. PLN rayon Bumi Abung area Kotabumi diduga dalam pelaksanaan menjalankan tugas tidak memenuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Mengapa tidak, saat melakukan pemutusan aliran listrik terhadap konsumen yang dianggap mereka telah melakukan pelanggaran peraturan PT. PLN dan dalam pelaksanaan nya di duga oknum Tim P2TL dalam melaksanakan tugas nya tidak sesuai SOP(standar operasional prosedur). hal tersebut terjadi di daerah Desa Curup guruh kagungan, kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampung Utara, provinsi lampung di salah satu kediaman konsumen bernama Badrian, Rabu (22/01/2020).

Ironis nya dalam pelaksana pemutusan itu tidak terlihat ada satu pun yang mendampingi baik oleh pegawai/pejabat dari pihak PLN Setempat maupun pihak pengamanan anggota TNI/Polri.

“Dalam pelaksanaannya waktu pemutusan tidak terlihat satupun dari pihak PLN maupun pihak pengamanan dari satuan TNI/Polri, pengambil atau pemutusan KWH meter yang hanya di lakukan oknum-oknum yang mengatas nama kan TIM P2TL, ini kami anggap ilegal apalagi dalam hal pengambil/pemutusan KWH barang milik negara, “ungkap Badrian salah selaku konsumen.

Badrian menambah kan “Selama setahun dalam ketentuan melakukan pemutusan atau pengambilan kwh yang merupakan barang milik negara itu seharusnya jelas dan memenuhi unsur yang baik saksi maupun pemilik, sedang kan itu tidak ada, dan bahkan saat melakukan tugas nya tim P2TL bersikap arogan saat meminta tanda tangan penghuni rumah itu pun secara paksa Tanpa ada nya komunikasi yang baik, “ujarnya.

Badriansyah pun berharap kepada pihak terkait terkhusus pihak PT.PLN rayon bumi Abung agar kiranya dapat menindaklanjuti prilaku oknum-oknum petugas tersebut agarkiranya masyarakat tidak dirugikan.

“Kami sangat berharap kepada pihak PT.PLN rayon Bumi Abung supaya bisa menindak lanjuti atas perilaku oknum-oknum petugas tersebut, supaya kami selaku konsumen tidak merasa di rugikan. kalau pun kami salah kami siap untuk di tindak, tapi dalam hal itu harus sesuai prosedur jangan seenak jidat nya, kami juga punya hak selaku konsumen PLN,apa lagi listrik salah satu kebutuhan pokok kami,tapi malah kami di perlakukan tidak baik oleh oknum oknum tersebut,”harapnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Repan (32) ia sangat menyayangkan atas ulah tim yang mengatas nama kan P2TL selaku vendor PT.PLN rayon Bumi Abung, dalam hal memberikan kertas berita acara pengambilan barang bukti penertiban pemakaian tenaga listrik(P2TL) yang di buat oleh mereka yang sebagai bukti pegangan untuk konsumen tersebut terlihat di nilai tidak memenuhi unsur kekuatan dasar hukum nya.di karna kan di berita acara tersebut tidak tertulis ada nya nama nama saksi maupun pihak penyidik dan warga setempat.

“Dengan hal ini mewakili Masyarakat atau konsumen merasa sangat meragukan kejelasan atas pengerjaan yang di lakukan P2TL ini, karna kalaupun mereka melakukan kecurangan atau tindakan merugikan PLN atau konsumen dengan menggelap kan barang milik negara itu(KWH meter) yang telah di putus mereka, otomatis kami tidak kuat di dasar hukum nya untuk bisa mengurus atau menebus KWH meter kami lagi di karna kan di berita acara nya tidak ada saksi saksi hanya di lakukan sepihak oleh mereka, “jelas Repan di lokasi.

“Saya mewakili masyarakat, berharap kepada pihak PT.PLN selaku pemberi tugas supaya lebih profesional dalam memilih petugas-petugas dalam hal menjalankan tugas sebagai P2TL, jangan asal tunjuk vendor dan dalam menerima petugas harus melihat skil maupun harus melalui tes selesksi dengan pendidikan sesuai bidangnya,” Imbuhnya.

(Her)