Kuasa Hukum Tarek AA Abdulgasem Minta Kapolri Laksanakan Sidang Etik Terhadap Brigjen Agus Suharnoko

Jakarta | suaranasionalnews.co.idKuasa hukum Tarek AA Abdulgasem, Irwansyah Putra Nasution SH MH bersama Rizaldi SH meminta Rowaprof Divpropam Mabes Polri untuk segera melaksanakan sidang etik dan profesi terhadap Brigjen Agus Suharnoko.

Dari SP2HP yang telah dikeluarkan oleh Divisi Propam dan Pengamanan Mabes Polri tertanggal 31 Juli 2023 terhadap Brigjen Agus Suharnoko dinyatakan ditemukan cukup bukti.

“Sebenarnya penanganannya termasuk lambat, karena laporan udah sejak 2022, namun baru sekarang dinyatakan cukup bukti,” katanya. Selasa, 1/8/2023.

Irwansyah berharap Rowaprof Divpropam Mabes Polri untuk segera melakukan sidang kode etik. Ia menduga, ada upaya penguluran waktu sampai menunggu Brigjen Agus Suharnoko habis masa tugasnya.

“Jangan-jangan ada dugaan nunggu sampai pensiun dan kasusnya akan ditutup. Sulit memang untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

“Makanya kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan anggotanya melaksanakan sidang etik,” pinta Irwansyah.

Ia menjelaskan Brigjen Agus Suharnoko dilaporkan ke divisi Propam oleh kliennya karena diduga meminta sejumlah uang dan memberikan iming-iming kepada klien kami (Tarek AA Abdulgasem) terhadap perkara yang sedang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.

Selain itu, klien kami dapat membuktikan terjadi pertemuan beberapa kali antara klien kami dengan Brigjen Agus Suharnoko.

“Disitu juga klien kami diberi iming-iming dan janji, dan diduga permintaan sejumlah uang oleh yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum pelapor.

Namun faktanya, terang Irwansyah, laporan klien kami yang masih tahap penyelidikan di Bareskrim Polri dengan terlapor Hadi Januar, Bambang Sutanto dkk mewakili PT Astaguna Wisesa dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, bukti-bukti sudah diberikan ke penyidik, pada saat itu, Brigjen Agus Suharnoko sebagai penyidik utama TK II di Bareskrim Polri.

“Kami meminta kepada Kapolri untuk membuka kembali penghentian perkara di Bareskrim Polri dan mempercepat sidang etik terhadap Brigjen Agus Suharnoko,” pintanya.

Dimana kami menduga penghentian perkara dengan Laporan Polisi Nomor : B/1252/ XII/2021/ Dittipidum tertanggal 3 Desember 2021, cacat hukum dan penuh intervensi.

Selain itu, klien kami Tarek AA Abdulgasem kemudian dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya diberikan kepada klien kami,” tutupnya.

Tarek AA Abdulgasem merupakan warga negara Libya yang melakukan pembelian terhadap produk coklat selai dan strawberry Morin milik PT Astaguna Wisesa.

Namun berkas-berkas dalam eksport tidak sesuai sehingga barang tersebut tidak bisa diperjualbelikan di Tripoli, Libya. Akibatnya, Tarek AA Abdulgasem mengalami kerugian hingga 44 miliar rupiah.

Untuk konfirmasi lebih lanjut hub 082166482003.

(Leodepari)