suaranasionalnews.co.id – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diminta ikut turun dalam kasus tangkap tangan Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, pasca beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Kepala ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono bersama dua pejabat di dinasnya yakni Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim berinisial H. Pada 18 April 2026.
Kendati begitu, Kejati Jatim dinilai lamban dalam mengungkap aliran dana serta para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pungli proses perizinan tambang yang bertentangan dengan mekanisme resmi yang semestinya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Akibatnya, informasi mengenai lambannya kinerja Penyidik Kejati Jatim, disebabkan karena adanya keterlibatan Gubernur Jatim dalam kasus pungli proses perijinan tambang yang menjerat Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, beredar luas di kalangan masyarakat.
Disebutkan, kini Khofifah Indar Parawansa tengah mengutus beberapa orang kepercayaannya guna membuka komunikasi dengan pihak Kejagung, termasuk KPK, baik secara langsung maupun tidak, dengan tujuan mencukupkan kasus tersebut hanya pada Aris.
“Bahkan Khofifah juga mengutus orangnya untuk menemui salah sayu Jenderal yang dipercaya memiliki koneksi ke KPK,” ungkap salah satu petinggi di Provinsi Jawa Timur. Sabtu (06/06).
Kejaksaan Agung pun diminta memberikan atensi khusus pada jalannya proses penyidikan kasus pungli izin tambang di Kejati Jatim. “Kejagung wajib ambil alih dan segera lakukan pengembangan mendalam. Atau mungkin lebih baik ditangani KPK saja,” tegasnya.
Sebab, Khofifah diduga kuat tak hanya turut nikmati pungli izin tambang yang kebanyakan berjenis Galian C. Akan tetapi Gubernur Jatim yang belakangan sering membuat konten itu, juga setoran dari tambang migas yang didominasi perusahaan raksasa multinasional.
Narasumber kemudian siap buka-bukaan terkait keterlibatan Khofifah dalam dunia tambang di Jawa Timur. “Biasanya, Bu Gubernur juga tandem dengan salah seorang politisi kelas nasional dalam kegiatannya menerima jatah preman dari perusahaan tambang,” tandasnya.
Diketahui, besaran pungli yang terungkap bervariasi, antara lain percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.






