Gegara Sabu Masa Tua Bahri Akan Habis di Balik Teralis Besi

Sumenep – Jajaran Polres Sumenep melalui Satreskoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diungkap oleh AKP. Widiarti SH., Kasubag Humas Polres Sumenep, Hari Sabtu tertanggal 19 Oktober 2019, Tim Satreskoba Polres Sumenep meringkus Mat Bahri warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, kabupaten setempat, saat berada di pinggir jalan raya Desa Bragung Kec. Guluk-Guluk, yang diduga kuat mau melakukan transaksi sabu. Senin 21/10.

“Sekitar pukul 22.00 wib, petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku di pinggir jalan raya Desa Bragung. Diduga kuat ia akan melakukan transaksi di daerah tersebut,” terang Widi.

Dari penyergapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,64 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah Jaket warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : M-3438-WA.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang dan menginjak barang bukti dengan kakinya. Namun aksinya diketahui oleh petugas dan ditemukan bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi sabu,” terangnya panjang lebar.

Saat ini pelaku bersama BB nya telah di amankan di Mako Polres Sumenep. Dan pelaku dijerat dengan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (And)