Polisi Bersama Warga Tangkap Tiga Pelaku Percobaan Curas di Tulang Bawang Barat, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Tubaba – Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama warga berhasil mengungkap tiga pelaku percobaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa percobaan tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (07/10/2019), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Jembatan Perbatasan Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga.

“Adapun identitas korban Muhadi (40), berprofesi tani, warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sandy, Rabu (09/10/2019).

Saat kejadian korban sedang bersama dengan saksi Darmanto (37), berprofesi tani, warga Tiyuh Mercu Buana berboncengan menggunakan sepeda motor honda CB150 milik korban melintasi jalan kampung, saat mendekati jembatan korban bersama saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak mereka kenal sedang duduk diatas jembatan.

Ketika korban dan saksi sudah mendekati, tiba-tiba ketiga orang tersebut langsung menghadang dan salah satu pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan kayu hingga terjatuh. Korban dan saksi lalu berdiri dan melakukan perlawanan sehingga ketiga orang pelaku langsung melarikan diri.

“Korban dan saksi lalu mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar para pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh warga di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,” ungkap AKP Sandy.

Petugas kami bersama Polsek Banjar Agung yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menyelamatkan ketiga pelaku dari amukan warga.

Adapun identitas dari ketiga pelaku tersebut yaitu JS (20), berprofesi wiraswasta, TN (16) dan AN (17) yang berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku AN saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2 sedangkan pelaku JS dan TN sudah dilakukan penahanan di Mapores Tulang Bawang. Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.(can)