Gegara Sabu, Dua Oknum Kades Disergap Satresnatkoba Polresta Sumenep

Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa aktif terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menemukan dua poket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Moh. Sjaiful S.H., M.H., mengatakan, kedua terlapor masing-masing berinisial AM, kepala desa di Kecamatan Giligenting, dan IS, kepala desa di Kecamatan Ambunten.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah warga di Desa Pamolokan. Saat melakukan penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus sobekan tisu putih dan ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri terlapor.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AM mengaku sabu tersebut diperoleh melalui perantara IS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IS sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari AM, polisi menyita dua poket yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, satu sobekan tisu putih, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Sementara itu, dari IS, petugas menyita satu unit iPhone 15 berwarna hitam beserta pelindung berwarna hitam.

Kedua terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk pendalaman lebih lanjut. Kedua orang yang diamankan masih berstatus terlapor sehingga dugaan keterlibatan mereka perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan