Tersangka Bisnis Investasi Bodong Hingga Mencapai 1 Miliar Ternyata Wanita Muda

Banyuwangi | suaranasionalnews.co.idKali ini Polresta Banyuwangi berhasil membongkar Bisnis Investasi Bodong yang didalangi oleh seorang wanita berusia 26 Tahun hingga diperkirakan hampir mencapai 1 Miliar.

Bisnis yang dilakukan wanita yang berinisial Z ini baru beberapa bulan digeluti, yakni sejak Bulan November 2020 sampai Bulan Maret 2021. Hal ini berawal dari adanya kecurigaan salah satu anggota investasi tersebut, hingga salah satu anggota tersebut melaporkannya ke Polisi Banyuwangi.

Hal ini di benarkan Oleh Kapoltesta Banyuwangi Kombes Arman Asmara pada saat Pers rilis Pagi ini, Selasa (04/05/21), Arman menjelaskan bahwa, ” Berawal Curiga, kemudian melaporkan, di karenakan merasa ada sesuatu yang ganjal dan mencurigakan, akan tetapi Z sudah kami nyatakan menjadi tersangka dalam kasus ini, ” terang Arman dengan jelas.

“Saat dilakukan pendalaman, Petugas juga menemukan bukti ada keganjilan atas investasi yang sudah 4 bulan berjalan itu, ” ucap Arman.

Kecurigaan anggota investasi tambah kuat dengan adanya di setiap masing–masing anggota di berikan janji waktu yang berbeda.

Pelaku inisial Z ini adalah warga Kelurahan Lateng Banyuwangi, dan sudah berhasil mengkondisikan 260 orang yang di masukkan di Grup Whatsappnya.

” Dalam hal penanaman modal investasi di mulai dari nominal yang paling terkecil yaitu Rp 100.000 dan dijanjikan akan dikembalikan Rp 150.000, berarti jumlah keuntungan investasi tersebut jumlahnya 50 %, dan ini penanaman modalnya berbeda- beda, ” terang Arman.

Polresta Banyuwangi berhasil mengantongi beberapa bukti, diantaranya Uang dengan jumlah Rp 45 juta, Buku Rekap, beberapa buku tabungan dan Rekening Koran, yang terhitung sejak Bulan November hingga Bulan Maret 2021.

Kapolresta Banyuwangi juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus di kembangkan, karena ada kemungkinan akan ada pelaku lain dan korban yang lain.
” Polresta Banyuwangi juga ada tempat pengaduan, silahkan apabila ada yang mau mengadu tentang bisnis investasi bodong, silahkan mendatangi SPKT,” tambah Arman.

Sementra itu beberapa korban juga mendatangi Mapolresra banyuwangi, diantara salah satunya yang bernama Romi Zalfa, Romi berharap yerkait kasus ini Polresta akan semaksimal mungkin membatu mengusutnya sampai tuntas.

Atas perbuatannya, Z terjerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Hry)