Tercatat Milyaran Rupiah Aset PT. Sumekar Line Alih Fungsi Sebagai Dana Piutang Bagi eks. Direksinya

Sumenep, Jatim – Hutang eks direksi PT Sumekar Line yang lama kepada PT Sumekar Line tergolong besar. Sebab hutang eks direksi tersebut mencapai 4 Miliar rupiah lebih sudah terbayar sebagian.

Selain itu hutang yang disandang oleh eks direksi PT Sumekar Line tersebut sudah mendekati fase tergolong lama. Sebab eks direksi tersebut berhenti dari Sumekar Line, sejak 20 Juni 2020 lalu.

Menurut, Komisaris Utama PT Sumekar Line, yang namanya hutang kan harus ada jangka waktu iya kan. Setiap 6 (enam) bulan itu dilakukan penagihan dan itu sudah dilaksanakan.

” Terus bukan tidak terbayar, sudah terbayar sebagian dengan menyerahkan tongkang itu yang di appraisal. Sudah di appraisal yang nilainya berapa ya, tidak seperti nilainya pada waktu mereka ngajukan dibawahnya jauh. Itu sudah di appraisal, direksi bisa jawab itu,” terang Komisaris Utama PT Sumekar Line, Mohammad Tayyib, Senin (7/2/2022).

Namun ketika disinggung tongkang tersebut di appraisal tahun berapa? dirinya malah mengaku kurang tahu pastinya, tapi itu sudah appraisal.

” Pokoknya yang pasti tahu disana (Sumekar line,red). Saya gun (cuma,red) ngawase (mengawasi,red) etanya’agi paleng (bertanya paling,red). Sudah ditagih, ini sudah 6 (enam) bulan,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait dengan penyerahan dokumen dari direksi lama tersebut, dirinya menyarankan agar ditanyakan ke direksi.

” Kalau dokumen itu tanyakan ke direksi. Karena serah terima itu harusnya antar direksi. Saya menjalankan selama kekosongan, bukan saya sebagai Plt direksi, bukan, tetap sebagai Komisaris. Karena di undang-undangnya seperti itu, Komisaris menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, hutang kan gini, ada tindakan direksi yang merugikan lah, didalam undang – undang itu bisa digugat dengan kita, perdata ya, itu bukan pidana. Karena tindakan dia merugikan. Jadi digugat itu kalau dia tidak bertanggung jawab. Dengan pernyataan hutang itu dia sudah bertanggungjawab.

” Itu rembuk RUPS bukan rembuk-rembuk biasa. Jadi ada RUPS luar biasa, itu bentuk tanggungjawabnya dari direksi lama itu pernyataan hutang. Tanggung renteng di aturannya seperti itu. Jadi dibagi ya berdua direksinya berapa orang, kan kebetulan direksinya dua orang,” jelasnya.

Terkait dengan Down Paymen (DP) ekspres itu?, menurut Tayyib yang ngurus direksi. ” Itu yang ngurus direksi,” katanya.,Memang ada Down Paymen (DP) itu ya?. ” Iya salah satunya itu,” tegasnya.

Dikatakan, saya langkahnya tidak bisa dengan pihak luar, saya cuma langkahnya hanya ke direksi. Makanya kewenangan Komisaris itu hanya ke direksi, bawahnya direksi aja enggak. Enggak boleh tapi tetap saya beri masukan.

” Jadi sudah bayar, itu kalau enggak keliru itu sekitar 1 M yang dari tongkang. Sudah laporan cuma nominalnya enggak, cuman dia menyatakan bahwa sana (eks direksi,red) menyerahkan aset dalam bentuk Kapal tongkang untuk mengurangi hutang. Kemudian sudah kita lakukan appraisal,” jelasnya.

Penyampaian laporannya apa secara tertulis atau lisan?. ” Dirapat dan tidak secara tertulis. Tapi di RUPS nanti dibahas, paling nanti kalau laporan keuangan sudah jadi, ini kan masih belum jadi laporan keuangan tahun 2021, itu akan disampaikan pasti ya, laporan keuangan itu batasnya bulan Juni,” tandasnya. (Tiem, qib)