Sukses Majukan BPRS Bhakti Sumekar, Pemkab Sumenep Anugerahkan Penghargaan Pada Mendiang Novi Sujatmiko

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas kiprah yang luar biasa dari mendiang Novi Sujatmiko dalam mengembangkan PT. BPRS Bhakti Sumekar hingga saat ini telah menjadi BUMD dengan nilai aset hingga trilyunan rupiah.

Atas kinerjanya yang maksimal saat menahkodai PT. BPRS Bhakti Sumekar waktu lalu, Pemkab Sumenep mengagendakan sejumlah penganugerahan penghargaan khusus terhadap almarhum Novi Sujatmiko.

Berkat kerja keras, semangat dan sikap loyalitas terhadap perusahaan, terbukti telah berhasil mengantarkan PT. BPRS Bhakti Sumekar pada capaian kemajuan yg sangat signifikan.

Rencana penganugerahan tersebut diungkapkan oleh Achmad Fauzi, Bupati Sumenep saat memimpin pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) di Kantor PT. BPRS Bhakti Sumekar. Selasa 16/03/2021.

Selain tentang rencana penganugrahan penghargaan, dalam Forum RUPS LB tersebut Achmad Fauzi juga membahas secara tuntas tentang penetapan pejabat sementara pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar.

“Bapak bupati juga membahas tentang pejabat sementara PLT Dirut BPRS. Dan kebetulan beliau menunjuk saya selaku direktur operasional sebagai pejabat Plt Dirut PT. BPRS Bhakti Sumekar,” ujar Hairil Fajar pada media ini lepas kegiatan rapat.

Bukan hanya itu saja, Achmad Fauzi selaku Kepala Pemerintahan di Kabupaten Sumenep, yang notabene merupakan pengendali pemegang saham, mendorong pihak BPRS agar secepatnya memulai tahap prosedural pengangkatan Direktur Utama.

Ditegaskan pula oleh bupati, Plt. Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar secepatnya mempersiapkan diri untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan, sebagai syarat mutlak yang harus dilakukan oleh setiap pejabat dengan posisi Direktur Utama BPRS.

“Bupati juga mendorong kita untuk selekasnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di OJK. Ujian tersebut merupakan ketentuan atau regulasi yang memang wajib harus dilaksanakan bagi para calon atau kandidat Dirut BPRS,” pungkas Fajar.

Saat ditanya tentang kapan pelaksanaan proses uji kepatutan dan kelayakan dari OJK, Fajar hanya menjawab pihaknya telah siap kapan saja, dan saat ini hanya menunggu perintah saja.

“Mengenai kapan akan dilaksanakan, kita sedang menunggu instruksi lebih lanjut  dari bupati atau dari pihak Komisaris Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar yaitu Bapak Edy Rasyadi yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep,” Ujar Fajar. (And)