Ops Gab. Satlantas Polres Sampang, Jaring 52 Pelanggar Tata Tertib Lalu Lintas

Sampang – Jajaran TNI-Polri, Kehakiman dan Pemkab Sampang melalui Dinas Perhubungan menggelar Operasi Gabungan. Kegiatan yang rutin berkala dilaksanakan untuk menjaring para pengguna jalan raya yang tidak mengindahkan peraturan tata tertib berlalu lintas. Kamis 22/08.

Dalam giat yang berlokasi di Jembatan Timbang, Jalan Raya Terjun sekira pukul 22.00 wib, telah berkumpul tim Satlantas Polres Sampang, POM bersama sejumlah anggota Kodim, Personel dari Kejari dan Pengadilan Negeri Sampang, dan PJR Dishub Sampang lakukan penertiban pada pengguna jalan raya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan specktex dan uji kelayakan jalan bagi kendaraan angkutan umum.

Operasi gabungan tersebut dinilai cukup efektif dan berhasil menjaring 55 pelanggaran dlam waktu yang singkat. Diantaranya 52 pelanggaran tentang kelengkapan berkendara dan 3 pelanggaran karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan nya.

“Kita berhasil melakukan penilangan pada 52 pelanggaran, dan bagi pelanggar bisa langsung melakukan sidang di tempat,” ujar AKP. Anita Kurdi SH. SIK Kasat Lantas Polres Sampang melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji W. SH. disela kegiatan.

Dihimbau pula bagi masyarakat, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi operasi Patuh 2019 Polres Sampang, pengendara motor diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya dan selalu menggunakan helm ber SNI jika berkendara.

“Masyarakat wajib membawa kelengkapan surat kendaraannya, pakailah Helm yang SNI. Bagi pengemudi mobil selalu pakai sabuk pengaman, dan untuk angkutan umum ijin trayek maupun surat kelayakan jalan wajib terus dikantongi. Jika masih ada pelanggaran akan kami tindak dengan tegas,” tambahnya. (yunk)