Sumenep | Bupati nampaknya, sudah tidak bisa menghindar untuk tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap?.
Pasalnya, per hari ini 03 Februari 2022 pihak Ahmad Rasyidi melalui kuasa hukumnya Kurniadi, S.H, telah memperoleh pemberitahuan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Tadi saya memperoleh salinan penetapan, jadi pada akhirnya Bupati harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kurniadi, S.H., dalam jumpa Persnya dengan sejumlah awak media, malam ini, 03/02/2022, bertempat di Cafe Mami Muda, Jl. Kapten Tesna, Pajagalan Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kurniadi, S.H., dan bilamana Bupati tetap tidak melaksanakan putusan, maka pengadilan telah memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan bupati dengan pemberhentian sementara yang tanpa memperoleh hak – hak apapun.
Dikatakan, saya kira, ini informasi perlu saya sampaikan kepada teman – teman media, ini sekaligus bagi saya menutup atau mengakhiri semua aksi – aksi yang selama ini dilokalisi menjadi kepentingannya warga desa Matanaer.
“Setelah ada penetapan ini menurut saya kasus ini bukan lagi cuman menjadi kasusnya desa matanaer tapi menjadi kasus kita semua, menjadi kasus rakyat seluruh warga Sumenep,” tukasnya.
Karena kata dia, menegaskan, Bupati kita ini telah melanggar sumpah jabatannya berupa tidak melaksanakan perintah Undang – Undang. Sehingga wajib dia diberhentikan. ” Ini menjadi masalah kita semua, bukan lagi menjadi masalah klien saya Ahmad Rasyidi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam Undang – Undang Administrasi Pemerintahan bila pejabat atau Badan pemerintahan tidak melaksanakan Perintah Pengadilan yang menjatuhkan sanksi itu adalah atasannya. atas Bupati itu siapa, adalah gubernur Jawa Timur.
” Itu diatur didalam Undang – Undang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya. (Tiem)