Medan | suaranasionalnews.co.id – UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak BAB XlA/ Tentang Larangan
Pasal 76c berbunyi, ” setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 ayat 1 berbunyi, “setiap orang yang melanggar yang dalam pasal 76c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 atau denda paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tetapi berbeda dengan tuntutan jaksa kejaksaan Negeri Dairi Yanti M Simarmata SH menuntut 3 bulan terdakwa Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur (sesuai keterangan ayah korban bernama B. Sembiring)
Ayah korban tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh Yanti M Simarmata ” nampaknya ini sudah tidak sesuai dengan pasal UU Perlindungan Anak, ringan kali lah hukuman terdakwa belum lagi selama ini terdakwa dibuat tahanan rumah ” kata ayah korban.
Senin (18/05/2020)diadakan upaya konfirmasi tanggapan Pengacara Jakarta John L Situmorang mengatakan jika memang berdasarkan pasal perlindungan anak tetapi jaksa 3 bulan, itu namanya sudah mencederai hukum. (Persada)