Sumenep – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti kendaraan Roda 2 dan Roda 4 kepada masyarakat.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin S.I.K kembali mengingatkan kepada segenap masyarakat Kabupaten Sumenep yang merasa kehilangan kendaraan baik mobil, atau sepeda motor agar hadir untuk melakukan kroscek ke Polres Sumenep. Selasa (24/09).
Cara klaimnya juga sangatlah mudah, masyarakat cukup dengan menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Laporan Polisi. Dan ditegaskan pula, tidak dipungut biaya apapun juga.
“Masyarakat bisa langsung mengambil kendaraan yang dimaksud dengan melengkapi syarat adiminstrasi yakni menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB, STNK dan Surat Tanda Lapor/Laporan Polisi,” pungkasnya.
Dengan catatan jika Kendaraan tersebut yang saat ini statusnya masih merupakan barang bukti bisa dihadirkan kembali jika dibutuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Sementara jumlah barang bukti yang akan dikembalikan tersebut berjumlah 3 unit mobil dan 34 sepeda motor.
“BB tersebut masing – masing dari Satlantas 1 unit mobil dan 19 sepeda motor, Reskrim 2 unit mobil dan 9 sepeda motor, Satresnarkoba 6 unit sepeda motor,” imbuhnya.
AKBP Muslimin menambahkan, sesuai jadwal gebyar tersebut dimulai sejak tanggal 24 – 30 September 2019. Dan masyarakat bisa mendatangi Mapolres pada jam 09.00-21.00 WIB.
“Masyarakat bisa mendatangi Mapolres Sumenep pada jam 9 pagi hingga jam 9 malam sejak tanggal 24 – 30 September 2019,” imbuhnya. (Die)