Kodim 0827 Sumenep Gelar Tes Urine Anggota Guna Deteksi Bebas Narkoba

Sumenep – Kodim 0827 Sumenep mengelar tes urins anggota, usai pelaksanaan Upacara bendera dan dilanjutkan Penyuluhan dalam rangka program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) di aula Makodim, Senin 19 Agustus 2019.

Dalam penyuluhan dihadiri langsung oleh Dandim 0827/ Sumenep Letkol Inf Ato Sudiatna, Kasdim 0827 Mayor Inf R. Hendro Prapto Mukti, Perwira staf, dan para Danramil jajaran, Anggota Koramil Jajaran dan PNS Kodim 0827/Sumenepserta pihak poskes Sumenep Serka Hermanto dan satu orang perawat

Dandim 0827/ Sumenep Letkol Inf Ato Sudiatna menyampaikan, sosialisasi ini untuk mengingatkan para anggota Kodim agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya , di lapas Kab. Sumenep hapir 40 % penghuni dari tahanan narkoba dan kita selaku aparat negara harus beri teladan pada rakyat harus terhindar dari narkoba, terlebih hal tersebut dilarang keras oleh agama dan institusi TNI karena merugikan kehidupan bangsa dan melemahkan kekuatan bangsa kita.

“Narkoba adalah pelanggaran zona merah, anggota yang menggunakan narkoba dan sejenisnya, maka tidak ada ampun bagi penggunanya bahkan hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI” tuturnya.

Menurutnya juga, dalam rangka mencegah peredaran, penyalah gunaan narkoba kita bantu BNN dan kepolisian Sumenep, karena di wilayah Kab. Sumenep masih banyak daerah – daerah penyalahan gunaan narkoba, seperti di Kec. Talango dan bagian utara, baik melalui darat maupun laut.

” Kita sepakat bersama – sama lindungi diri kita dan keluarga dari narkoba serta pengawasan intens terhadap keluarga maupun institusi dari penyalah gunaannya” pesan Dandim.

Sementara itu Kasi pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sumenep Rahwini Suwandi SE. MH menuampaikan, sosialisasi ini bertemakan bersinergi menyelamatkan generasi milenial dan menjaga negeri dari ancaman kejahatan narkoba.

Banyak hal yang dapat membuat seseorang terjerat hukum narkoba walaupun tidak menggunakan menyalah gunakan yaitu menyimpan, menanam, membantu, menyimpan, tidak melapor, dititip menyembunyikan, kesemuanya termasuk dalam permufakatan jahat dan akan dituntut sesuai dengan Pasal 132 di UU 45.

“Salah satu dari lemahnya pengawasan dan pencegahan karena Pendidikan Anti Narkoba di seluruh strata pendidikan belum dapat dilaksanakan dengan baik, secara massif dan komprehensif”, tutupnya. (and, pendim)