Bidkum Polda Lampung Beri Penyuluhan Pada Anggota Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan personil Polres Lampung Utara tentang peraturan-peraturan yang berlaku khususnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Bidang Hukum Polda Lampung melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum di Aula Rekonfu Polres Lampung Utara, Selasa (23/7/19).

Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Lampung dipimpin oleh Kabid Kum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan, S.I.K. selaku Penanggung Jawab bersama anggota tim diantaranya Kasubbid Bankum Bidkum AKBP I MADE KARTIKA selaku katim, Kaur HAM Bidkum Kompol M. Joni, S.H., M.M. dan Paur Min Bidkum Ipda Nurhimansyah anggota tim. Dimana kedatangan rombongan disambut oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. beserta PJU Polres Lampung Utara.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan, S.I.K. dimana pada kesempatan ini Kabid Kum Polda lampung menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Lampung Utara tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di Masyarakat.

“Kedatangan kami untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para personil jajaran Polres Lampung Utara, kita berikan gambaran dan pemberian materi terkait beberapa Perkap- Perkap,” jelas Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan, S.I.K.

Adapun Materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini diantaranya, Perkap No. 1 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Penyelenggaraan Tugas Polri.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan agar personil Polres Lampung Utara yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan serius.

“Penyuluhan Hukum Ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Budiman.

Disamping itu penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres Lampung Utara. (Her)