Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Setelah menunggu hingga dua bulan lebih, akhirnya Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini ambil keputusan tegas untuk menonjobkan semua perangkat desanya yang lama.
Terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 kemarin, sepuluh perangkat desa Manding Daya resmi diberhentikan dan tidak lagi memiliki kapasitas apapun dalam kepengurusan administratif desa. Pasalnya para perangkat desa tersebut sudah dianggap tidak lagi berperan aktif dalam menjalankan tugas yang ada di desa.
Dijelaskan oleh Ahmad Daini, Kepala Desa Manding Daya pada media ini, langkah yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua tahapan pemberhentian telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada yaitu Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2020.
“Sejak awal saya dilantik hingga sampai hari ini, sekitar dua bulanan, semua perangkat desa yang notabene besutan kades lama kompak untuk tidak masuk kerja tanpa disertai keterangan apapun,” pungkas Daini.
Demi menjaga agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, maka kepala desa mengambil langkah untuk membentuk pelaksana tugas (plt) perangkat desa guna membantu menyelesaikan tugas-tugas administrasi di desa nya.
“Saya harus merekrut warga sekitar sebagai plt perangkat desa, dan itupun untuk pembiayaannya saya harus memakai dana pribadi,” ujarnya.
Ahmad Daini juga menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP1) pada semua perangkat desa, namun tetap tidak mereka hiraukan hingga akhirnya dilanjutkan dengan SP2.
“Saya sudah layangkan surat peringatan pada mereka, namun tidak mereka hiraukan. Hingga akhirnya harus ada tindakan tegas berupa pemberhentian sebagai Perangkat Desa Manding Daya,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, telah mengantongi surat rekomendasi dari Camat Manding, untuk memberhentikan perangkat desa dan secepatnya melakukan pengangkatan pada perangkat desa yang baru.
Senada dengan pernyataan diatas, Nasah Bandi, Camat Manding mengiyakan adanya permasalahan tersebut. Pihaknya mengakui juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Kepala Desa Manding Daya agar memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru.
“Kita telah keluarkan rekom agar Kepala Desa Manding Daya selekasnya memberhentikan dan membentuk kembali kepengurusan pada perangkat desanya,” ujarnya.
Dituturkan pula, semua persyaratan untuk melakukan pengangkatan pada perangkat desa telah terpenuhi. Kepala Desa Manding Daya juga telah melampirkan bukti-bukti pendukung berupa data absensi kantor, surat tembusan SP1 dan 2, dan dokumentasi lainnya, hingga sudah sesuai dengan Juknis untuk dikeluarkan rekom.
“Kita telah mengeluarkan rekom agar Kades Manding Daya menon aktifkan perangkat desa lama dan secepatnya mengangkat perangkat desa baru. Apalagi saat ini fungsi perangkat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan laporan administratif, Musdes, RPJMDes, dan masih banyak yang lainnya,” tandas Camat Nasah Bandi. (And)