Dinilai Tidak Profesional, Supyadi Siap Laporkan KPU Sumenep ke DKPP KPU Provinsi Jatim

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Dianggap tidak profesional dalam melaksanakan rekruitmen Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Sumenep 2020, Supyadi salah satu praktisi hukum di Kabupaten Sumenep akan membawa persoalan itu ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP) agar memberhentikan 5 komisioner yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur.

Pasalnya, KPU Sumenep meloloskan Dedy Suradi, mantan Ketua PPK Masalembu menjadi 5 besar PPK. Yang menurutnya, Dedy dalam kinerja sebelumnya telah memiliki rekam jejak yang buruk

“Ada berbagai permasalahan yang terjadi saat Dedy Suradi bertugas sebagai PPK waktu lalu, berupa SPJ Keuangan yang tidak disetor, bahkan di Pileg 2019 silam tepatnya di TPS III Masalima didapati adanya surat suara yang dicoblos duluan,” ungkap Ach Supyadi SH. MH, usai mendatangi kantor KPU Sumenep.

Yang paling fatal adalah saat Deddi Suryadi dengan tanpa memberikan alasan jelas, tidak hadir waktu persidangan Dewan Komisi Pengawasan Pemilu di KPU Provinsi Jawa Timur.

“Padahal, Panwascam saja menghadiri persidangan tersebut. Sangatlah aneh, kinerja seburuk itu kok masih diloloskan oleh KPU Sumenep,” pungkasnya.

 

Selain itu Supyadi juga mempertanyakan rekomendasi Bawaslu tentang dua peserta calon PPK Masalembu yang dinilai cacat kinerja.

“Ada tiga calon PPK Masalembu yang direkomendasi Bawaslu tapi tak diindahkan oleh KPU. Kalau masih dibiarkan lolos tiga peserta itu, kami akan sampaikan ke DKPP. Fakta-fakta ketidakprofesional komisioner KPU Sumenep akan menjadi dasar untuk diberhentikan,” sambungnya.

Terpisah, Ketua KPUD Sumenep A. Warits, S.Sos didampingi dua komisioner KPU lainnya menjelaskan, pihaknya meminta waktu sampai tanggal 21/02/2020 untuk bermusyawarah ke semua komisioner KPU guna membahas rekam jejak Deddi Suryadi dan dua calon peserta lainnya.

“Kami akan melakukan musyawarah dahulu, serta melihat tanggapan dari masyarakat masalembu,” imbuhnya. (Tiem)