Transparansi Publik, Kajari Sumenep Umumkan Lelang Barang Rampasan PN

Sumenep, Jatim – Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H., M.H, menerbitkan Keputusan tentang Panitia Penyelesaian Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep untuk dilaksanakan penjualan langsung.

Menimbang barang rampasan yang telah mendapatakan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep perlu segera mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia Penyelesaian Barang Rampasan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep ini diketuai oleh Bambang Nurdiyanto Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Ada 15 (lima belas) jenis barang rampasan yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan rincian 1 (satu) perkara tindak pidana korupsi berupa mesin pabrik es, 1 (satu) unit mobil jenis pickup merk Suzuki Carry, dan 13 (tiga belas) unit sepeda motor berbagai merek.

Adi Tyogunawan, S.H., M.H., menerangkan, sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung No. Per-010/A/JA/12/2021 tanggal 10 Desember 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan Menkeu No. 08/PMK.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari penyitaan.

” Insyaallah, dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Adi Tyogunawan, S.H., M.H, Kamis malam, (6/1/2021).

Terkait Barang Bukti (BB) yang oleh pengadilan diputus dirampas untuk Negara, menurut Adi Tyogunawan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Penyelesaian Barang Rampasan dan memohon kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan penetapan harga limit.

” Jika penilaian harganya dibawah Rp. 35 000.000, maka berdasarkan 2 (dua) ketentuan di atas Kejaksaan berwenang melakukan penjualan langsung,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang berminat, dipersilakan untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Setelah ada Penetapan Limit Harga dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.

” Hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke rekening penampungan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Dinas Kejaksaan,” tutup Kajari Sumenep. (And, Qib)