Tim TP3 Sumenep Terkesan Bingung Ambil Sikap, Penertiban Tambak Udang Siluman Berjalan Lamban

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Penertiban terhadap tambak udang yang tidak mengantongi izin (Ilegal) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya hanya tinggal menunggu waktu.

Sebab sebelumnya Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) Kabupaten Sumenep, telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa perwakilan tambak udang yang tidak mengantongi izin (ilegal).

Bahkan untuk menagih janji pernyataan tertulis dari beberapa perwakilan pelaku usaha tambak udang yang tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) yang dikomandani Asisten Umum (Asisten III) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat akan melakukan rapat Tim.

Tentunya tidak heran kalau misalnya Tim Terpadu Pengawasan dan Perizinan (TP3) Kabupaten Sumenep akan melakukan rapat Tim. Karena Tim Terpadu Pengawasan dan Perizinan (TP3) Kabupaten Sumenep, akan tunaikan penertiban terhadap tambak udang yang tidak mengantongi izin (ilegal) tersebut?

” Penertiban bagaimana, pasti ini, tentu menjadi kewajiban kami yang harus ditunaikan,” tegas Moh. Ramli, S. Sos, M. Si, sambil bertanya? Kamis kemarin (4/8/2022) di kantornya.

Menurut Ramli, pertanyaan pasti kapan ini mau ditertibkan? Dikatakan ini menjadi pertimbangan kami lah, kami kan sepakatnya dengan melihat kepentingan rakyat jangan serta merta harus main tutup tanpa ada solusi.

” Artinya pertimbangan manusiawi, kalau langsung pakek kamus penertiban, katakanlah langsung masuk ke BAB III, ya sekarang juga ya ditutup kami pun benar. Banar kan ini kalau langsung menutup, tapi kan tidak solutif hasil diskusi kami. Itu khusus tambak udang,” katanya.

Disinggung dateline waktu yang diberikan kepada pelaku usaha tambak udang untuk mengurus perizinanya itu berapa bulan? Ramli menegaskan, kalau dari pernyataannya kami minta 7 hari.

” Dan kita memang sudah, artinya serius dengan dateline itu,” katanya.

Tapi, kata dia, kan kita ketikan bicara kebijakan, kita kan sepanjang tidak diatur detail maka itu bagian diskresi kami bagaimana menciptakan situasi yang kondusif dan tanda kutip rakyat ya harus ada perlindungan.

” Perlindungan tanda kutip bukan perlindungan atas kesalahan ya, perlindungan mengawal bagaimana masyarakat yang kurang sadar menjadi sadar yang tidak tertib agar tertib dan mengarahkan ke jalan yang benar,” tuturnya.

” Ini kita komitmennya kuat untuk bisa mengawal itu. Saya berulang kalau memang tutup, sekarangpun ditutup kami benar, benar secara prosedural, secara aturan, justru yang kami fikirkan adalah dampak sosial dan ekonomi mereka,” ujarnya.

Ramli menuturkan, bahkan teman-teman Tim ketika turun menyerap informasi, aspirasi, justru mereka kalau secara pertimbangan ekonominya sangat diutungkan tidak ada yang merasa dirugikan di sekitar situ.

” Kami kan sudah turun pak, bagaimana sampean endak pak justru kami bisa bekerja, kami masih akur, masih ini,” kata dia menceritakan.

” Kalau disisi usahanya tidak berizin sudah pasti melanggar memang. Pasti melanggar itu menjadi pertimbangan dan pada gilirannya penertiban tetap menjadi tugas kami,” tegasnya. (Tiem@qib)