Tambak Ilegal Kian Menjamur, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep Bungkam Seribu Bahasa

Sumenep – Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang direkomendasikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat POL-PP) tersebut sulit untuk ditemui dan terkesan menghindar?

Oleh sebab itu, Penertiban Tambak udang yang diduga bermasalah di Kabupaten Sumenep, Madura, nampaknya masih buram?

Bahkan, saat sejumlah awak media kembali mencoba untuk menemui Kabid Penegak Perda, guna untuk melakukan upaya klarifikasi terkait keberadaan Tambak Udang yang diduga bermasalah di Kabupaten Sumenep. Namun lagi-lagi Kabid Penegak Perda, Nurus Dahri, S.H, M. Si, sulit ditemui dan tidak ada di kantornya. Padahal jam masih menunjukkan pukul 13.10 Wib.

Dari keterangan yang dihimpun sejumlah awak media di ruang kerjanya, bahwa Kabid Perda sedang Istirahat.,” Iya mas sedang istirahat, baru datang dari Pragaan bersama Tim,” terang Anggota Satpol-PP yang juga berada di ruangan Kabid. Selasa (19/4/2022).

Namun, saat ditanya kembali kapan ke kantor lagi Kabid Perda, beberapa anggota Satpol-PP menuturkan sekitar pukul 14.30 Wib. “Sekitar pukul 14.30 Wib mas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah insan pers justru tidak ada, bahkan dari penelusuran sudah dua kali yakni pada pukul 13.30 WIB dan pukul 14.30 WIB, termasuk saat dihubungi lewat via telepon seluler dan aplikasi WhatsApp nya belum mendapat balasan. Sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi oleh Kabid yang direkomendasikan Kasatpol-PP.

Diberitakannya sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep sudah memberikan data ke penegak Perda.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, saat dikonfirmasi Wartawan ke kantornya menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan data tambak yang berizin dan tidak, ke pihak penegak Perda dalam hal ini adalah Satuan Pamong Praja (Satpol-PP)

Dia menuturkan, bahwa pihaknya dalam hal menertibkan tambak udang yang tidak mengantongi izin di Sumenep ini tidak tahu kepemilikan tambak tersebut.

“Tentunya kita komitmen terhadap kebijakan pemerintah daerah, dan data-datanya sudah kami berikan ke pihak penegak Perda, yang selanjutnya merupakan wewenangnya,” terang Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi. Selasa kemarin (12/4/2022).

” Ya kami tidak tahu secara detail, apakah itu tambak rakyat, tambak binaan ataupun tambak dari pengusaha. Intinya yang kami sampaikan yang berizin dan tidak berizin,” tuturnya.

Lebih jauh, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021 ini merinci bahwa jumlah tambak udang yang mengantongi izin yang aktif di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini yakni sekitar 26 Tambak.,” Pastinya harus mengantongi izin UKL/UPL, AMDAL, Pengolahan Limbah dan lainnya,” ujarnya.

Ditanya apakah selama ini pihaknya aktif melakukan sosialisasi mekanisme perizinan ke tambak-tambak yang dinilai tak berizin?.,

” Tentunya mas, kami selama ini aktif melakukan sosialisasi ke pihak pengelola atau pemilik tambak tentang pentingnya izin,” pungkasnya. (Tiem)