Tak Sanggup Bela Rakyat, Bagai Kacung Dari Si Pengusaha Tambak

Sumenep – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Kamis (12/9/2019) menggelar aksi turun jalan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menutup reklamasi. Menurut Korlap Aksi, tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, telah dibiarkan beroperasi tanpa mengantongi izin sejak tahun 2015.

Anehnya, meski tidak mengantongi izin, tambak udang ini bisa beroperasi bahkan melakukan perluasan dan reklamasi pantai secara ilegal. Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak akhirnya pada Tanggal 10 April 2019 Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menutup tambak udang tersebut.

Namun, pada awal September 2019 tambak udang di Kecamatan Bluto ini, kembali beroprasi, sementara masyarakat terdampak menginginkan tambak udang tersebut ditutup secara permanen.

“Karena selain tidak mengantongi izin reklamasi yang dilakukan pengusaha tambak udang telah merugikan masyarakat. Diduga reklamasi ini menjadi faktor penyebab ambruknya tangkis laut yang ada didekat lokasi tambak udang,” teriak Sutrisno, korlap aksi dalam orasinya.

Oleh sebab itu, masyarakat mengumpulkan petisi penolakan tambak udang tersebut dan diklaim 95% masyarakat menolak reklamasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat.

Sedikitnya, terdapat tiga poin tuntutan mahasiswa. Selain menolak reklamasi, mereka mendesak pemerintah menutup tambak udang ilegal secara permanen. Termasuk juga meminta memberikan sanksi kepada pengusaha tambak udang dengan cara mengembalikan lokasi reklamasi menjadi seperti semula.

“Pemerintah tidak serius menutup, terbukti saat ini dibiarkan beroperasi kembali,” tudingnya.

Pantauan di lokasi, para demonstran membentangkan poster kecaman, desakan dan tantangan terhadap pemerintah penutup tambak udang ilegal secara permanen. Termasuk pula, mereka melakukan aksi tabur bunga di depan kantor Satpol PP Sumenep, sebagai sindirian ketidak pedulian pemerintah terhadap nasib rakyat kecil.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri ditemui usai aksi menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi bersama tim, karena tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melakukan penutupan kembali.

“Kita tidak bisa serta merta satpol PP langsung ke sana melakukan penutupan, nunggu rekomendasi tim dulu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengungkapkan, pihak pengusaha saat ini dalam tahap pengurusan izin kembali. Bahkan diakui Kukuh sudah dalam tahap kajian tim.

“Saat ini, pengusaha tambak di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin. Karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim, kendati belum kita keluarkan,” tuturnya kepada sejumlah media.

Jika berbicara izin reklamasinya, kata Kukuh, sudah bukan domain kabupaten, melainkan menjadi ranah provinsi.

“Berdasarkan kajian tim teknis, izin tambak tersebut belum direkomendasikan, kalau izin reklamasinya sudah domain provinsi, bukan kita lagi,” sebutnya.

Jika kenyataannya, pengusaha “nakal” tambak udang itu beroperasi kendati belum mengantongi izin, hal itu akan menjadi catatan penting tim untuk mengambil langkah.

“Itu nanti kita kaji bersama tim mengenai langkah langkah apa yang harus dijalankan, kita sampaikan ke pimpinan dulu bagaimana, atas dasar itu kita melangkah,” tutupnya. (Mam, Die)