Tak Kunjung Ada Kabar, Korban Penipuan Oknum Pengusaha Emas Nakal Meradang

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Karena merasa ditipu oleh salah satu toko emas di Kabupaten Sumenep, inisial (BD) melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep tertanggal 28 Februari 2020 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/RES SMP/28/02/2020. terkait dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dijelaskan oleh BD, dirinya membeli tiga buah cincin emas 22 karat, dengan rincian satu buah cincin model jembatan pentol dengan berat 3370 dan satu buah cincin jenis mawar krawang dengan berat 2150 dan 22 karat dan juga satu buah cincin jenis pentul dengan berat 1000 dan karat 22. Kemudian dari ketiga cincin tersebut dengan total harga sebesar Rp. 3.130.000.

Selang beberapa minggu kemudian, BD punya kebutuhan mendadak sehingga dirinya mau menggadaikan emas tersebut karena butuh uang. Namun setelah diuji ternyata emasnya tidak sesuai dengan yang tertera di nota pembelian.

“Saya beli cincin emas 22 karat sebanyak tiga buah dengan berat semua 6520 gram, dengan total pembayaran sejumlah Rp. 3.130.000. Beberapa minggu kemudian saya berencana gadaikan emas tersebut ternyata uang yang diperoleh dari taksiran gadai itu jauh berkurang dari uang yang saya keluarkan waktu membelinya dengan alasan kadar emasnya tidak sesuai dengan yang di nota. Akhirnya saya tidak jadi menggadaikan,” jelasnya.

Ia sangat mengharap Polres Sumenep lekas memproses perkara tersebut. Menindak tegas dan mengusut tuntas pihak pelaku emas nakal tersebut, agar tidak ada korban kembali. Kamis (4/6/2020).

Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany R B, S.Kom., S.I.K saat dikonfirmasi tim media ini menegaskan bahwa kasus masih berjalan.

“Masih dalam proses,” tandas AKP Dhany, Kasatreskrim Polres Sumenep. (And, Tiem)