Syuriah PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq Apresiasi Pemecatan 3 Oknum Anggota Polri di Sumut

Medan | suaranasionalnews.co.id – Pasca ditangkapnya 3 oknum anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan dan setelah di lakukan sidang komisi kode etik terhadap anggota tersebut yang berujung PTDH, ucapan apresiasi terhadap Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan pun mengalir dari sejumlah pihak diantaranya pengamat hukum dan tokoh agama.

Oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Mereka sudah di PTDH melalui sidang komisi Kode Etik dan Profesi di Propam Polda Sumut pada tanggal 11 Oktober 2022,”dikutip dari sumber”.

Kali ini, apresiasi pun datang dari Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Nurul Yaqin Ishaq saat di hubungi, pada selasa 18 Oktober 2022 Pukul 11.21 Wib, KH Nurul Yaqin Ishaq mengatatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi pemecatan 3 oknum anggota Polri di Sumut yang sudah di PTDH melalui sidang komisi etik dan profesi pada tanggal 11 Oktober 2022 beberapa hari yang lalu.

“Ya, saya mendukung penegakan hukum terhadap seluruh warga negara tanpa pandang bulu, termasuk kepada okum aparat kepolisian sendiri. Sekarang saat nya supermasi hukum ditegakkan, hukum harus menjadi panglima tertinggi di negeri yang kita cintai ini,” Tutur KH Nurul Yaqin Ishaq

Masi Kata KH Nurul Yaqin Ishaq, Sekarang ini juga momentum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,M.Si untuk melakukan bersih bersih. oknum aparat Kepolisian yang terbukti melanggar hukum dan menodai kewibawaan Bhayangkara harus di nonaktifkan dan di seret ke meja hijau dan jika perlu diberi hukum yang seberat beratnya, karena Polisi seharunya menjadi penegak hukum, justru melanggar hukum.

“Karena itu, kita tentu memberikan apresiasi terhap kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memecat tiga (3) oknum anggota polri yang melakukan tindakan pidana,” Ujar KH Nurul Yaqin Ishaq Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. (Leodepari)