Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Setelah sebelumnya sempat dilakukan penutupan, mulai hari ini Satpas SIM Satlantas Polres Sumenep kembali membuka pelayanan permohonan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu 08/04/2020.
Kasat Lantas Polres Sumenep Iptu Deddy Eka Apriyanto, SH., menjelaskan pada media ini, sesuai intruksi dari Polda Jatim, dilakukan secara serentak di seluruh Jawa Timur layanan Satpas SIM sudah bisa beroperasi kembali.
“Sesuai intruksi Polda, mulai hari ini masyarakat sudah bisa melakukan permohonan pembuatan, perpanjangan SIM,” ujarnya.
Dikatakan juga olehnya, pelayanan Satpas tetap akan mengikuti protokol antisipasi penyebaran Covid 19, untuk memasuki fasilitas Satpas, para pemohon diwajibkan untuk mengenakan masker, cuci tangan di wastafel yang telah disediakan, masuk ke bilik disinfektan dan duduk sesuai aturan Physical Distancing.
“Protokol tersebut juga berlaku pada petugas Satpas, kita semua wajib untuk berjaga-jaga, meminimalisir penyebaran coronaviruse disease (covid 19),” pungkas Deddy.
Selain itu, dijelaskan pula tentang adanya perubahan pada jam layanan, untuk hari senin sampai kamis Satpas buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat dan Sabtu tutup lebih awal yaitu pukul 11.00 WIB.
“Bagi masyarakat Sumenep yang akan membuat atau memperpanjang SIM, silakan datang ke Satpas sesuai jam efektif yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Die)