Saring Dulu Sebelum di Sharing, Jangan Sampai Terjerat Kasus Penyebaran Berita Hoax

Sumenep – Bertujuan untuk berikan pemahaman pada masyarakat terkait dampak bahaya nya dalam menyebarkan berita Hoax, serta bentuk sangsi yang diterapkan oleh petugas pada pelaku penyebar hoax, Polres Sumenep menggelar Sosialisasi Hukum Penanganan Berita Hoax dan Cybercrimes. Selasa (17/09).

Sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Sutanto Polres Sumenep, Jawa Timur, giat sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin S.I.K, dan beberapa perwakilan dari masyarakat segala elemen, baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama.

Bukan itu saja, segenap anggota Polres, dan perwakilan dari Anggota Polsek se Kabupaten Sumenep serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres ikut hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres sangat menekankan pada semua masyarakat agar membiasakan diri untuk mencerna, menelaah kembali segala informasi yang didapatkan nya. Tanyakan kembali kebenarannya pada sumber pemberi informasi. Agar tidak menjadi hoax hingga nantinya malah mendatangkan masalah pada diri sendiri.

“Setiap mendapatkan informasi, pastikan dulu kebenarannya. Jangan disebarluaskan jika belum dapat memastikan kebenarannya, dikhawatirkan nanti jadi berita hoax, yang pastinya akan mendatangkan masalah pada diri sendiri. Biasakan saring dahulu sebelum sharing,” terangnya.

Ia mengharapkan, dengan adanya Sosialisasi Hukum Penanganan Berita Hoax dan Cybercrimes, maka masyarakat bisa paham tentang dampaknya Berita Hoax pada Kondusifitas lingkungan di tengah masyarakat. Dan masyarakat juga bisa mengetahui, bentuk sangsi maupun hukuman bagi pelaku penyebar berita hoax.

“Saya harapkan, sosialisasi ini menambah wawasan kita bersama. Dan apa yang telah kita dapatkan di kegiatan bisa ditularkan pada masyarakat lainnya yang tidak ikut dalam sosialisasi kali ini,” pungkasnya.

Dan diinformasikan, sebagai pemateri sosialisasi, Polres Sumenep mempercayakan tugas tersebut pada Kasat Reskrim, AKP. Tego S. Marwoto SH, yang menjelaskan secara gamblang tentang penanganan berita hoax. Sedangkan PS. Kasubbag Hukum Bagsumda, IPTU Mustakim SH, mengurai tentang Penanganan Cybercrimes. (And/hms)