Ricky H.P Sitohang SH, Tegaskan Kliennya Tidak Ada Kaitan Dengan Laporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK 

JAKARTA | Pelaporan Ketua IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 15 Maret 2023, yang menyebut nama salah seorang wakil menteri berinisial EOSH, yang disebutnya diduga terlibat dalam tindak gratifikasi menerima uang senilai Rp.7 miliar dari Helmut Hermawan tersebut, mendapat tanggapan dari Ricky H.P Sitohang, SH selaku Penasehat Hukum EOSH.

Tanggapan itu sebagai jawaban atas laporan Ketua IPW ke KPK tersebut, dan sekaligus sebagai klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang telah diberitakan pada media massa dengan penempatan narasi yang tidak mendasar dan cenderung tendensius.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dimana Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Wamen EOSH menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya YAM dan YAR.

Dalam Press Release yang disampaikan Ricky H.P Sitohang ke Redaksi media HiNEWS, pada hari Selasa (28/3/2023), dia  menjelaskan terkait duduk soal EOSH, selaku kliennya tersebut, yang dituding IPW atas dugaan menerima uang Rp.7 miliar dari Helmut Hermawan.

Kuasa hukum EOSH tersebut menjawab terkait pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dinilainya abai menggunakan azas praduga tak bersalah terhadap hak yang melekat pada kliennya tersebut, sehingga dampak dari pernyataannya itu, telah munculkan stigma buruk terhadap nama baik EOSH, yang notabene adalah pejabat negara.

“Kami akan menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di soal masalah di PT CLM tersebut, yang memang tidak ada kaitannya dengan EOSH,” tegas Purnawirawan Polri Bintang Dua Emas tersebut, yang terlihat masih bugar meski telah memasuki usia 63 tahun.

Terkait kebenaran fakta itu, Ricky pun menjelaskan berawal pada medio April 2022, EOSH dihubungi oleh Anita yang merupakan seorang teman dan juga tetangga rumah EOSH saat dia masih tinggal di Kota Ambon.

Dalam pembicaraan dengan EOSH, Anita menceritakan terkait persoalan hukum yang tengah di alami Helmut Hermawan, dan Anita pun meminta kepada EOSH untuk membantu permasalahan hukum Helmut.

Menanggapi permohonan Anita itu, dengan tegas EOSH pun menolak, mengingat keberadaannya sebagai pejabat negara.

Atas adanya penolakan EOSH, selanjutnya Anita meminta EOSH mencarikan pengacara untuk menangani masalah hukum yang tengah dihadapi Helmut Hermawan.

Beberapa saat kemudian terjadi pertemuan di bulan April 2022, sekitar Pukul 20.00 WIB, Anita dan Helmut Hermawan beserta beberapa orang rekannya yang lain, datang bertamu di kediaman EOSH di Jakarta.

Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi dengan EOSH, dan sekaligus menceritakan tentang masalah yang sedang dihadapi Helmut Hermawan. Dan, lagi-lagi didalam pertemuan itu, Anita meminta rekomendasi pengacara kepada EOSH.

Atas permintaan Anita itu, selanjutnya EOSH pun memperkenalkan Anita dan Helmut kepada YAM.

“Bahkan saat itu sudah langsung terjadi diskusi antara mereka, yakni antara Helmut Hermawan, Anita dan YAM, yang juga telah bersepakat untuk mengatur jadwal pertemuan selanjutnya di Kantor Helmut Hermawan, guna memeriksa berkas-berkas perkara,” ujar lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1983 itu, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda NTT.

Beberapa hari kemudian dari sejak pertemuan dengan Helmut Hermawan itu, YAM pun datang ke kantor Helmut untuk kepentingan memeriksa berkas.

Selanjutnya Helmut meminta waktu bertemu dengan EOSH, dan permohonan tersebut disetujui oleh EOSH dengan menerima kedatangan Helmut Hermawan di kantor EOSH di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan dengan EOSH itu, Helmut Hermawan meminta agar YAM.menjadi pengacaranya.

Dan, EOSH pun menjawab terkait keinginan Helmut tersebut, dengan menyarankan agar Helmut bisa membicarakan langsung dengan YAM tanpa harus melalui EOSH.

Ricky H.P Sitohang selanjutnya menjelaskan, setelah adanya terjadi kesepakatan antara keduanya, sehingga YAM pun akhirnya resmi menjadi pengacara Helmut Hermawan untuk menangani perkara PT. CLM dan sekaligus menjadi penasihat hukum pada perusahaan tersebut.

“Kesepakatan antara HH dan YAM adalah murni hubungan antara Advokat dengan Klien,” ujar Penasehat Hukum EOSH dalam press release yang kirimkan ke redaksi HINEWS.id

Ricky juga menegaskan kendatipun kesepakatan antara YAM dan Helmut Hermawan itu dilakukan di ruang YAM, namun hal itu menurutnya tidak ada kaitannya dengan EOSH, yang sejak dari awal tidak ikut cawe-cawe terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Helmut Hermawan di PT. CLM.

“Jikapun ada terjadi transfer uang dari pihak Helmut, itu adalah kaitannya dengan lawyer fee terhadap YAM selaku yang telah disepakati sebagai penasehat hukum Helmut Hermawan,” ujar Ricky seraya menegaskan bahwa EOSH tidak ikut campur, terkait transfer uang dari Helmut ke YAM tersebut.

Pada medio Juli 2022, Helmut mengundang EOSH untuk makan siang di Kantor PT.CLM yang beralamat di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Undangan tersebut dipenuhi EOSH, sehingga terjadi pertemuan dalam rangka makan bersama tersebut.

Dalam kesempatan itu, Helmut Hermawan menawarkan kepada EOSH untuk menjadi Komisaris di PT. CLM, namun dengan tegas tawaran tersebut langsung ditolak oleh EOSH.

Selanjutnya Helmut Hermawan pun menawarkan Istri atau Anak EOSH untuk menjadi Komisaris di PT. CLM.

Dan lagi-lagi tawaran tersebut tetap di tolak oleh EOSH, dengan memberikan penegasan terhadap Helmut bahwa kedudukan EOSH saat ini adalah sebagai pejabat negara.

Ricky H.P Sitohang juga menerangkan yakni sekitar bulan September 2022, EOSH kliennya mendapatkan pesan WhatsApp dari Anita yang intinya perempuan tersebut marah-marah kepada EOSH dengan alasan yang tidak jelas.

Menyikapi itu, EOSH pun memanggil YAM untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi antara YAM dan Helmut, yang akhirnya berimbas kepada EOSH, hingga mendapat perlakukan sikap tidak baik dari Anita.

Setelah bertemu dengan YAM, EOSH pun meminta kepada YAM (Red- saat itu YAM.statusnya masih sebagai Penasehat Hukum Helmut Hermawan), agar bisa menyelesaikan persoalannya dengan kliennya tersebut dengan baik-baik.

Adanya intervensi dari Anita kepada YAM yang tengah menangani perkara Helmut tersebut, YAM pun akhirnya merasa tersinggung dan beberapa saat kemudian menyampaikan putusan sikapnya kepada EOSH, jika dia mengundurkan diri sebagai pengacara Helmut Hermawan.

YAM juga menjelaskan kepada EOSH mengembalikan uang Lawyer Fee sebesar Rp.7 miliar yang pernah diterimanya dari Helmut Hermawan.

“Ini sebagai jawaban dari saya selaku Penasehat Hukum EOSH, bahwa terkait , penerimaan uang oleh YAM yang diberikan dari Helmut Hermawan tersebut, adalah

murni sebagai uang jasa lawyer fee yang muncul karena adanya hubungan antara klien dan penasihat hukum. Sementara EOSH sendiri tidak ikut mencampuri,” tegas Ricky H.P Sitohang.

Ricky juga menjelaskan berkaitan tentang pengesahan Badan Hukum (PT. CLM), menurutnya hal tersebut adalah bersifat teknis.

“Dan, teknisnya tersebut adalah kewenangan dan domain Direktorat Jenderal AHU,” ujar pria kelahiran Medan, 22 Mei 1959 tersebut menjelaskan.

Sementara itu terkait dengan pelaporan EOSH terhadap keponakannya sendiri yang bernama Archie Bella (ABE), Ricky menjelaskan bahwa tindak pelaporan tersebut adalah persoalan pribadi EOSH yang tidak ada kaitannya dengan IPW.

Dijelaskan lebih jauh oleh Penasehat Hukum EOSH itu, bahwa pelaporan terhadap ABE telah dilakukan sejak November 2022, dengan alasan karena yang bersangkutan (Red – ABE), sering mencatut nama EOSH untuk kepentingan pribadinya.

Penasehat Hukum EOSH, Ricky H.P Sitohang juga menyoal terkait laporan IPW ke KPK, dimana menurutnya terkait substansi pelaporan yang dilakukan IPW itu adalah materi perkara yang bersifat rahasia dan sepenuhnya berada di kewenangan Penyidik.

Ricky pun jadi menduga ada apa sebenarnya dengan IPW yang dinilainya sangat bersemangat menyerang kewibawaan EOSH selaku pejabat negara?

KETUA Umum Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA), AYS Prayogie meminta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menghormati azas praduga tak bersalah terhadap EOSH.

Prayogie juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat bukti chatingan di WhatsApp yang menyebutkan inisial STS disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mendanai agar kasus Helmut Hermawan mencuat di publik luas.

“Saya kurang yakin jika uang Rp.500 juta yang disebut dalam chatingan tersebut berasal dari kantong STS? Dan saya sangat yakin 1000 persen, malah ada pihak dibelakang layar, yang sengaja ingin menciptakan stigma buruk terhadap keberadaan kedudukan EOSH sebagai pejabat negara,” pungkas Prayogie.(HI/MIO/Tiem)