PT. Tanjung Odi Sumenep, Benahi Ruang Produksi Sesuai Protokol Physical Distancing

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Pihak manajemen PT. Tanjung Odi akhirnya buka suara terkait hasil Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, yang dilakukan Senin kemarin tertanggal 13 April 2020.

Dalam sidak tersebut, Suharinomo, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar SE Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deddy Ariyadi, Kepala Bidang Personalia dan Keuangan PT. Tanjung Odi Kabupaten Sumenep membenarkan adanya koreksi dari komisi IV, dan pihak manajemen sangat berterimakasih atas koreksi tersebut. Jadi cambukan positif agar untuk kedepannya pihak manajemen PT. Tanjung Odi bisa berkembang lebih baik lagi.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan ataupun koreksi dari rekan-rekan dari DPRD Sumenep, jadi cambukan positif bagi kami untuk makin memperbaiki diri lagi,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Deddy lagi, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sumenep telah melihat secara langsung, penerapan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 di PT. Tanjung Odi, hanya pada point physical distancing ada sedikit permasalahan. Namun pihak manajemen telah melakukan pembenahan secara bertahap.

“Kita akui ada sedikit permasalahan di ruang produksi, sebenarnya sudah ada usaha untuk physical distancing. Meja tempat karyawan telah dipisahkan sekitar 40 cm, dan untuk saat ini kita telah lakukan pembenahan, menyesuaikan aturan physical distancing,” tuturnya.

Perubahan ‘jarak’ akan dilakukan secara bertahap, ruang produksi telah di layout ulang, telah dihitung pula jumlah meja yang mampu ditampung oleh volume gedung saat ini.

“Kita langsung lakukan pembenahan pada ruang produksi, telah di layout dan dirubah sesuai protokol. Namun harus bertahap menyesuaikan luas gedung. Jika nantinya kurang mencukupi maka akan kita lakukan penambahan pada gedung produksi,” pungkasnya. (And)