PPKM Darurat, Disdik Sumenep Larang Keras Sekolah Untuk PTM

Sumenep, Jawa Timur | suaranasionalnews.co.idPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Kabupaten Sumenep tentu berdampak terhadap segala sektor tak terkecuali sektor pendidikan.

Dengan diterapkannya PPKM darurat itu, sekolah-sekolah yang sebelumnya melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kini harus kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dilansir dari eljabar.com, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perubahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), menjadi pembelajaran dalam jaringan (Daring).

SE tersebut keluar hari ini, Rabu (7/7/2021) dengan nomor surat005/770/435.101.1/2021. Isi SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, dan SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022,” tulis Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsAppnya. Kamis (08/07/2021).

Iksan juga menjelaskan, jika PTM tahun ajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ,” tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan SE tersebut berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep. (And)