Pasar Rakyat Batulappa Diduga Langgar Permendag RI, Polisi Diminta Segera Lakukan Pengusatan Tuntas

Pinrang — Pembangunan Pasar Rakyat Batulappa Pinrang yang dibangun atas kerjasama kementrian perdagangan RI dengan pemerintah kabupaten pinrang. baru diributkan masyarakat setelah empat tahun selasai dibangun namum hanya sempat dimanfaatkan selama tiga bulan awal 2016.

Padahal pasar Rakyat untuk masyarakat kecamatan Batulappa tersebut di bangun dengan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2014.sebesar Rp 1,2 Miliar dan tahun 2015 sebesar Rp 886 juta.

Jadi total anggaranya sebesar Rp 2.086 Miliar. Namum hingga kini tidak dimanfaatkan. Hal inilah yang selama ini di persoalkan tokoh masyarakat Batulappa termasuk LSM Kepedulian Pemerhati Masyarakat kabupaten pinrang. Pasalnya bagunan bernilai miliaran tersebut terkesan di biarkan begetu saja.

Jika mengacu pada peraturan menteri perdangangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang pedoman pembagunan dan pengelolaan sarana perdangangan,pada Bab . V Pembagunan sarana perdangangan, terutama pasal 12.dan 15.

Sehubungan dengan itu, Ir Syarul dari LSM KPM Pinrang menghimbau aparat penegak hukum terutama polisi agar turun melakukan penyelidikan tentang pasar rakyat yang mubazir selama empat tahun itu.

(Fajar Udin)