Ops. Pekat Semeru 2020, Polres Sumenep Sita Puluhan Botol Miras di Berbagai Lokasi

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Warung Kedai Ratu, Cafe Apoeng Kheta dan Cafe Mr Ball ditemukan menyediakan minuman keras (Miras). Terbukti saat dilakukan patroli dan razia gabungan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil menyita ratusan botol miras, Sabtu (21/3/2020) malam.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebutkan, dalam operasi pekat semeru 2020 yang dipimpin Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Sutrisno, dari Warung Kedai Ratu yang ada di Jl Lingkar Timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep milik Muhlis, ada sebanyak 137 botol yang diamankan.

Kemudian dari Cafe Apoeng Kheta di Jl Raya Pamekasan – Sumenep KM 5 Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Sumenep milik Hamsuri sebanyak 11 botol.

“Sedangkan dari Cafe Mr Ball di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep milik Robin sebanyak 23 botol,” terang AKP Widi biasa disapa, Minggu (22/3).

Dalam patroli itu diterangkannya, selain Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Sutrisno, ikut juga Kasat Sabhara AKP Abd Mukit, Kasat Lantas AKP Deddy Eka Aprianto, Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam (Piket Pawas), Polisi Militer, Anggota TNI dan Anggota Polri yang tergabung dalam regu oncall.

Lanjut Widi, pada saat melaksanakan kegiatan patroli gabungan tersebut, juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang melaksanakan pesta miras di Jalan Umum Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep.

“Sehingga selanjutnya tim gabungan menuju TKP dan menemukan 8 pemuda sedang pesta minuman keras jenis arak,” tambahnya.

Adapun 8 pemuda yang diamankan tersebut, berinisial FJ (18), M (27), MD (20), yang ketiganya sama-sama asal Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Kelima lainnya, yakni AR (19), AL (21), AS (21), AN (28) dan S (25) yang merupakan asal Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Saat ini, barang bukti dan 8 pemuda tersebut diamankan di Kantor Sat Sabhara Polres Sumenep, untuk selanjutnya dilakukan sidang tipiring,” jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya berupa 1 botol minuman keras jenis arak, 1 unit sepeda motor HONDA Scopy Nopol M 3119 XI, 1 unit sepeda motor HONDA BEAT hitam Nopol M 5156 XA, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol S 2677 FF dan 1 unit sepeda motor Supra X dengan Nopol M 2977 PR.(Die, Tiem)