Netralitas Prajurit Batalyon 122/TS Dalam Pilkada Adalah Harga Mati

 

Simalungun | suaranasionalnews.co.id  Menjelang Pemilihan umum Kepala daerah yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang, seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk memegang teguh netralitas TNI dan ini merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar.

Hal itu disampaikan Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata Saat memimpin Apel pagi persiapan pengamanan Pilkada Tahun 2020 dilapangan upacara Mako Batalyon 122/TS, senin(07/12/2020)

Dihadapan seluruh personil ,Danyon 122/TS mengatakan, “merujuk perintah Panglima TNI yang menekankan seluruh prajurit TNI untuk bersikap netral pada pemilu, karena netralitas TNI sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI”, katanya.

“Pada pasal 39, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas alumni Akmil 2003 tersebut.

Lebih lanjut Danyon 122/TS menambahkan, netralitas TNI adalah formulasi terbaik tentang posisi TNI dalam kontestasi pemilihan umum kepala daerah tahun 2020, agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan nyaman. “Saya perintahkan kepada seluruh prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti agar tidak memihak pada calon mana pun Serta tetap menjaga Sinergitas TNI – POLRI dalam mengamankan dan mensukseskan Pilkada 2020.” tegasnya. (Leodepari)