LSM PERAK Resmi Daftar Lembaga Pemantau di KPU Makassar

Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) kembali mendaftar secara resmi sebagai Lembaga Pemantau pada pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2020 di KPU Kota Makassar, Senin (9/12/19).

“Sebelumnya kami sudah terakreditasi di Bawaslu RI merujuk ke UU nomor 7 tahun 2017, namun karena regulasinya ke UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jadi kami harus daftar dan diakreditasi di KPU lagi,” kata Adiarsa, SE, SH, Ketua LSM PERAK saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).

Adiarsa juga menyampaikan, siap membantu kerja-kerja penyelenggara pemilu di lapangan dalam hal pengawasan dan pemantauan.

“Semoga pengalaman kami sebelumnya pada pemilu baru-baru ini dapat menambah kesiapan kami dalam menghadapi pilkada di beberapa daerah mendatang,” ungkap Adiarsa didampingi Ketua DPD LSM PERAK Kota Makassar, Sutoyo Gaffar, SH.

Adiarsa juga mengungkapkan jika lembaganya tidak hanya mendaftar untuk Pilwali Makassar 2020, namun juga pada pilkada serentak beberapa Kabupaten di Sulsel.

“Anggota kami di daerah-daerah yang melakukan pilkada juga sudah siap. Kami memang menginginkan kawan-kawan di daerah melek pilkada bukan hanya penonton tapi ikut terlibat mensukseskan penyelenggaraannya tentunya kami tetap pada tupoksi pemantauan dan pengawasan,” terangnya.

Kedatangan LSM PERAK diterima salah satu Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari.

Diketahui, pendaftaran lembaga pemantau pemilu, pelaksana survei, dan hitung cepat diketahui dibuka secara umum pada tanggal 1 November lalu, hingga 23 Agustus 2020 mendatang.

Namun, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh lembaga pemantau pemilu yaitu harus independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Makassar sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Untuk mendaftar dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi beberapa poin, diantaranya profil organisasi lembaga pemantau. Nama dan jumlah anggota pemantau. Alokasi anggota pemantau pemilihan per wilayah.

Begitu pula rencana, jadwal kegiatan pemantau pemilihan, dan daerah yang ingin dipantau. Selain itu nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan termasuk poin yang harus dilengkapi.

Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan sebanyak dua lembar ukuran 4×6 cm. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan.

(Fajar Udin)