LPK- RI B.A.I Siap Berikan Perlindungan Konsumen

Riau – Rapat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Badan Advokasi Indonesia(B.A.I) Provinsi Riau dilaksanan di Kantor DPW LPK B.A.I Riau Jalan Paus Ujung,Tengkareng Barat, Kecamatan Marpoyan Damai,Sabtu (12/10/2019) siang berjalan sempurna.

Untuk diketahui, DPP LPK B.A.I ini didirikan pada tanggal 2 Agustus 2018 di Pekanbaru. Sekarang DPP LPK B.A.I sudah mempunyai 9 DPW di wilayah Indonesia yang terdiri DPW Riau, Jawa Barat, Jogjakarta, Sumut , Jawa Timur , Aceh, Banten, Kalimantan Baratdan Bali.

“DPP LPK B.A.I juga sudah dibentuk ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk berinerginya pelaku usaha dan Konsumen,”ungkapnya Ketua Umum DPP LPK B.A.I Jalaludin Ginting

Dikatakan, semua yang berkaitan pelaku usaha entah itu perbankan, leasing, jasa perorangan dan lain sebagainya yang membuat dan merugikan konsumen akan ditindak tegas, sesuai Hukum berlaku.

“Para konsumen bisa mengadukan kepada LPK B.A.I di wilayah- wilayah yang sudah terbentuk di sembilan provinsi atau bisa melaporkan ke DPP LPK B.A.I,” jelasnya

Dalam kesempatan itu, DPP LPK B.A.I turut bersedih atas musibah penusukan Menkopohukam Bapak Wiranto dan kami berdoa untuk kesembuhan Bapak Wiranto.

“Kami meminta aparat Polri segera menindak tegas adanya terorisme yang ada di Indonesia ini,” kata Jalaludin.

(Leodepari)