LBH FORpKOT Sebut Kisruh Soal DPKS Berawal Dari SK PLT Kadis Pendidikan Sumenep Kadaluarsa

Sumenep – Kisruh soal kebijakan Bupati Sumenep terkait pembentukan atau rekrutment anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang dinilai ugal-ugalan oleh praktisi hukum di Kota Keris semakin menarik perhatian publik.

Pasalnya, Lembaga Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT), mulai membeberkan kronologis rentetan proses pengisian anggota DPKS yang dinilai mengangkangi aturan tersebut.

Menurut Herman Wahyudi. SH., kegaduhan terkait pembentukan anggota DPKS periode 2021-2026 tersebut bermula dari posisi Moh. Iksan sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang sudah kadaluarsa dan tidak punya kapasitas dalam hal pembentukan anggota DPKS.

“Tapi dia (Moh. Iksan-red) ini tetap memaksakan dirinya ikut cawe-cawe dalam proses rekrutment anggota DPKS. Kemudian muncullah kegaduhan yang dimulai dari pengumuman yang diduga hasil Copy Paste, dari Kabupaten Kebumen,” ungkap Herman

Kemudian, lanjut Herman sapaan karibnya, dilanjut dengan seleksi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Internal Dinas Pendidikan Sumenep yang melampaui wewenang.

“Beberapa peserta ada yang didiskwalifikasi dengan alasan tak jelas dan tidak tercantum dalam persyaratan yang ada di pengumuman. Sementara mantan Napi korupsi dan Pengurus Parpol Aktif malah lolos. Hal itu kan melawan hukum,” bebernya.

Jadi kekisruhan ini semua, kata dia, bermula dari PLT yang kadaluarsa itu. Dan jangan heran jika LBH FORpKOT Sumenep menilai bahwa pembentukan anggota DPKS ini cacat hukum, cacat moral atau cacat etik dan terkesan ugal-ugalan.

“Jadi kalau kita menoleh lagi ke belakang, di Sumenep ini sudah biasa “Mengangkangi” Peraturan Perundangan. Dan Jangan heran kalau kemudian Putusan PTUN pun dikangkangi,” tambahnya.

Karena, sambung Herman, sebelumnya pengangkatan Pejabat yang salah kaprah dan sudah ada rekomendasi dari KASN juga diplokoto.

“Kami sangat mendukung jika Komisi IV DPRD Sumenep sebagai Lembaga Legislatif yang menjadi wakil rakyat di parlemen tersebut mengeluarkan rekomendasi berupa pembatalan berkas hasil seleksi pada rekrutmen calon anggota DPK Sumenep periode 2021-2025,” sambungnya.

Karena PERDA yang menjadi kewenangan dan dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah telah selaras dengan Peraturan Perundangan di atasnya yang mengamanahkan bahwa pembentukan dan tatacara pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Itu diatur oleh PERBUP.

“Hingga saat ini Bupati belum mengeluarkan Perbup itu dan tiba-tiba langsung membentuk DPK dan menetapkan personelnya. Ini kan satu bentuk “Pembangkangan” terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penghianatan terhadap UU,” pungkas Herman dengan lantang. (Red, Ndr/Bas)