KPU Sumenep Tetapkan Paslon 1 Menang di Pilkada Sumenep 2020

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan Paslon 01 pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah sebagai pemenang Pilkada 2020, di Pendopo KPUD Sumenep, pukul 19.00 Wib, Jum’at (22/01/2021).

“Rapat pleno digelar di gedung KPUD Sumenep. Mengingat Pandemi Covid-19, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan secara terbatas yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos beserta jajaran, Perwakilan KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu, Pasangan Calon terpilih, Pimpinan Partai pengusung dan Perwakilan DPRD Kabupaten Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, melalui Dr. Rahbini mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada Sumenep telah berakhir setelah ditetapkannya pasangan terpilih sebagai pemenang di ajang Pilkada 2020 Kabupaten Sumenep.

“Penetapan ini berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020,” jelas Rahbini.

Pada Sidang Pleno Terbuka tersebut Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos yang memimpin langsung seraya mengucapkan, “Bismillahirrahmanirrahim, dan memohon ridho kepada Allah Swt, maka pasangan calon nomor urut 01 atasnama Achmad Fauzi – Dewi Kholifah sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sumenep 2020,” ungkapnya.

Pasangan calon Fauzi-Eva dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 lalu, dan penetapan ini dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada, dan surat itu diterima pada tanggal 20 Januari KPU kabupaten Sumenep.

“Surat BRPK kita terima pada tanggal 20 Januari 2020, Sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep 2020 ini,” terangnya.

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumenep 2020 pada tanggal 16 Desember lalu, Paslon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraih 319.876 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara. Paslon 01 unggul dengan meraup 51,9 persen suara.
“Perihal Pelantikan, KPUD Sumenep langsung mengajukan usulan pelantikan Paslon No 01 ke DPRD setempat yang selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (And, Tiem)