Ketua Forum KUD Kuansing Sepakat Bermitra, PT GTW: Mari Kita Sukseskan Program PSR Jokowi

Pekanbaru | suaranasionalnews.co.idSetelah adanya situasi yang cukup heboh dalam pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Kunsing Propinsi Riau dikarenakan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing yang di beritakan oleh puluhan media, KUD dan Ketua Forum KUD Kuansing bersepakat tetap akan melanjutkan kemitraan dengan PT.GTW dalam melaksanakan dan menyelesaikan PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT yang merupakan program Presiden Jokowi untuk rakyat dalam peningkatan ekonomi rakyat, peningkatan produksi CPO dan bahan baku bio diesel di Indonesia,khususnya di kabupaten Kuantan Singingi.

Pada pertemuan Minggu malam silam, beberapa pengurus KUD dan Ketua Forum KUD Kuansing telah melakukan suatu pembahasan dan kesepakatan di kantor PT.Guna Tata Wahana di Pekanbaru.

Dalam pertemuan langsung antara pengurus KUD dan Ketua Forum KUD Kuansing dengan pimpinan PT.GTW yang berlangsung dalam rasa kebersamaan dan penuh kekeluargaan tersebut, telah terjalin suatu kesepahaman dan kemufakatan untuk tetap bersama bermitra dalam melanjutkan penyelesaian program PSR di kabupaten Kuansing.

Awak media via telpon seluler Senin (26/4/21) telah berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pimpinan PT.GTW yang menyatakan bahwa,” KUD dan forum tetap akan bermitra dan menjalin kerjasama berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian/Kontrak kerja. Dan pihak KUD dan Forum sendiripun telah memahami akan situasi yang terjadi terkait adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari kuansing atas instruksi Kajari Kuansing Hadiman,SH.MH.

Seperti yang telah di beritakan di berbagai media pers, terkait kalahnya Kejari Kuansing oleh PN Kuansing dalam sidang Pra Peradilan yang di ajukan oleh Hendra AP BPKAD Kuansing terkait dugaan SPPD fiktif. Dalam keputusan PN Kuansing Selasa 16 Maret 2021 tentang sah tidaknya dinyatakan sebagai tersangka yang dimenangkan oleh Hendra AP dan Hakim memutuskan memenuhi segala tuntutan, telah menjadi suatu pukulan bagi Penegakan Hukum dan bahan pemikiran di masyarakat tentang kredibilitas Hadiman selaku Kajari di Kuansing.

Dalam rapat pertemuan yang dimulai sekitar jam 21.30 Wib hingga 24.00 Wib antara pihak PT.GTW dengan Ronal Sihombing Ketua forum KUD Kuansing beserta Hariono dan Cahyo(Unsur Pengurus Forum KUD Kuansing) telah tercapai suatu kesepakatan dan kesepahaman bersama dan tetap akan melanjutkan kemitraan kerja dalam program PSR di Kuansing,” ucap pimpinan PT.GTW diakhir pembicaraan.

#BEM se-Riau Surati Kejagung
Dinilai Menggangu Program PSR Jokowi (BEM SE-RIAU) Melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya Kepada Kejaksaan Agung Dengan No 091/BEM se-Riau/IV/2021 dalam Poin 4 pernyataan Sikap Mosi Tidak Percaya Dibunyikan BEM se-Riau

4. Bahwa baru- baru ini Bapak Hadiman,SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat dengan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan singingi kepada beberapa petani pungurus
koperasi unit desa (KUD) yang merupakan peserta program sawit rakyat (PSR) dan pihak pimpinan PT. GTW sebagai pihak rekanan yang mengerjakan program sawit rakyat (PSR) untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana program sawit rakyat (PSR), sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyar (PSR) tersebut kerena di duga kuat para petani sawit takut akibat pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

5. Bahwa pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada para petani sawit pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Dan pimpinan PT. GTW sebagai pihak rekanan untuk di minta keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program sawit rakyat (PSR) tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat di simpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

6. Bahwa Bapak Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media salah satu stasiun televisi (RIAU TV) menyampaikan agar pihak PT. GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down  Payment(DP) program sawit rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) mengundurkan diri dari program sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. GTW sebagai pihak rekanan, Sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam hal ini sebagai pengelola dan pengawas tidak menemukan alasan untuk pihak terkait mengembalikan uang sebagaimana di maksud.

7. Bahwa Bapak Hadiman,SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak mengerti tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam hal tindak pidana korupsi. seharusnya Bapak Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sadar dan mengerti bahwa beliau tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan siapa pun termasuk PT. GTW untuk mengembalikan keuangan negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi pihak kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat lamban dan belum mampu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan Kami menilai terkait Down Payment (DP) yang telah di terima oleh PT. GTW sebagai rekanan yang mengerjakan program sawit rakyat (PSR) tersebut sudah sesuai prosedur sehingga dapat di realisasikan atau di cairkan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia.

8. Bahwa Bapak Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tidak mengerti prosedur dan mekanisme program sawit rakyat (PSR), seharusnya petani sawit yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD) sebagai peserta program sawit rakyat (PSR) tidak dapat mengundurkan diri secara sepihak tanpa dasar dengan
alasan harga tandan buah segar (TBS) sedang naik karena mereka sudah terikat dalam kontrak.

9. Bahwa Bapak Hadiman, SH,. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di duga kuat bersekongkol dengan pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggagalkan program sawit rakyat (PSR) tersebut yang merupakan program strategis  nasional(PSN) andalan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk petani sawit.

Berdasarkan pada alasan dan fakta sebagaimana kami sebut diatas maka bersamaan dengan surat ini Badan Eksekutuf Mahasiswa (BEM) se- Riau mendesak Bapak kepala Kejaksaan Agung RI agar secepatnya mencopot jabatan Bapak Hadiman, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing. * (Leodepari)